Baznas Kota Padang Tetapkan Besaran Fidyah Ramadhan 1443 H Rp 20 Ribu per Hari

Ketua Pelaksana Baznas Kota Padang, Sintaro Abe mengatakan besaran fidyah Rp20 ribu per hari masing-masing orang.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
baznas.go.id
Baznas Kota Padang Tetapkan Besaran Fidyah Ramadhan 1443 H Rp 20 Ribu per Hari 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk seluruh kecamatan di Kota Padang Ramadhan 2022 ini. 

Fidyah dilakukan sebagai pengganti puasa.

Kata fidyah diambil dari faada yang berarti mengganti atau menebus.

Baca juga: Nominal Zakat Fitrah 2022 di Padang dalam Rupiah, Baznas: Dibagi 4 Kategori Mulai Rp 27.500 per Jiwa

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Masing-masing Daerah Berbeda, Bisa Dibayarkan Sebelum 1 Syawal 1443 H

Ketetapan membayar fidyah berdasarkan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya puasa yang ditinggalkan selama 7 hari, maka setiap 1 hari ia wajib membayarkan fidyah.

Dalam satu hari ini juga ada ketentuan membayarkan fidyah dan dianjurkan memberikan bahan makanan atau makanan bukan uang.

Hal ini lantaran jika memberikan fidyah dalam bentuk uang.

Ketua Pelaksana Baznas Kota Padang, Sintaro Abe mengatakan besaran fidyah Rp20 ribu per hari masing-masing orang.

Abe juga membeberkan bahwa zakat fidyah ini adalah bentuk suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

"Sehingga musti dibayarkan apabila meninggalkan puasa dengan Rp20 ribu per hari untuk per orang,” ungkapnya, Jumat (15/4/2022). 

Sintaro Abe mengatakan  surat keputusan tersebut berlaku untuk seluruh kecamatan dan kelurahan yang ada di Kota Padang.

"Hal ini bertujuan untuk menyeragamkan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Padang," katanya, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Masing-masing Daerah Berbeda, Bisa Dibayarkan Sebelum 1 Syawal 1443 H

Baca juga: Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, hingga Anggota Keluarga Lain

Sementara khusus nilai zakat fitrah 2022 di Padang yang diatur Baznas Kota Padang sesuai dengan harga dan jenis beras.

Tahun ini, zakat fitrah terbagi atas 4 kategori.

Pertama apabila dibayar dengan beras solok Rp 16 ribu per kg maka nominal zakat fitrahnya Rp 40 ribu per jiwa.

Beras anak daro kan Rp. 14 ribu per kg maka zakat fitrahnya Rp 35 ribu.

Beras IR.42 Rp13 ribu per kg zakat fitrahnya Rp 32.500.

Baca juga: Bayarkan Zakat Fitrah untuk Pribadi, Istri, Anak dan Orang yang Diwakilkan, Tulisan Arab-Latin

Sementara beras dolok/bulog Rp 11 ribu per kg maka zakat fitrahnya Rp 27.500..

"Jadi kalau jenis beras solok sebesar Rp 40 ribu, beras anak daro sebesar Rp 35 ribu, beras IR 42 sebesar Rp 32.500 dan beras dolog sebesar Rp 27.500," sebutnya.

Abe juga membeberkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa, dari bayi yang baru saja lahir hingga orang dewasa.

Syaratnya  beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Ia menyebutkan, zakat fitrah untuk  tahun 1443 H/ 2022 M perhitungannya tentu sama dengan besaran zakat fitrah sebelumnya.

"Besarannya sama yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau bisa dengan uang sesuai aturan yang telah ditentukan sebelumnya," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, keputusan Basnaz Kota Padang ini berlandaskan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan.

"Seperti undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelola zakat, PP nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan UU no.23 tahun 2013, SE ketua no.02 tahun 2018 tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat, dan landasan lainnya," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved