Warga Bungus Teluk Kabung Diamankan Polda Sumbar, Diduga Kirim Minyak Solar ke Perusahaan di Pessel
Seorang lelaki diamankan Polda Sumbar karena membeli minyak jenis bio solar bersubsidi dengan jerigen dan kembali dijual ke perusahaan di Provinsi
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang lelaki diamankan Polda Sumbar karena membeli minyak jenis bio solar bersubsidi dengan jerigen dan kembali dijual ke perusahaan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Lelaki ini bernama Rocky Marckyano panggilan Oki (35) beralamat di Pasar Laban Bungus Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Tim Polda Sumbar Cegat Mini Bus Bawa Bio Solar, Temukan Tangki Modifikasi di SPBU Kota Padang
Baca juga: Akhir Maret 2022, Kebutuhan Harian Solar Subsidi Sumbar, Cenderung Meningkat
Ia diamankan dalam dugaan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi.
Pelaku ini diamankan di Jalan Raya Siguntur, Kecamatan Koto IX Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, pada Sabtu (9/4/2022).
Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan, mengatakan awalnya didapati informasi dari masyarakat adanya kegiatan pengangkutan BBM jenis bio solar.
Baca juga: Ketua Hiswana Migas: Tidak Ada Lagi Antrean Kendaraan Isi BBM Solar Siang Hari di SPBU
Baca juga: Update Solar Langka di Sumbar, Hiswana Migas Bersinergi dan Antisipasi, Penyelewengan Solar Subsidi
"Minyak ini dibawa menggunakan mobil tangki industri yang akan dibawa menuju keluar wilayah Kota Padang," kata Kombes Pol Adip Rojikan.
Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penyelidikan terhadap kendaraan mobil tangki BM 9745 AG.
"Kita hentikan kendaraan di Jalan Raya Siguntur. Keterangannya, BBM ini akan dibawa ke salah satu perusahaan yang berada di Kabupaten Pesisir Selatan," katanya.
Baca juga: Pertamina Kaji Ulang Kesepakatan Pengisian Solar Subsidi Mulai Pukul 21.00 WIB di Padang
Baca juga: Dirut PT Pertamina Patra Niaga Siap Penuhi Stok Solar Subsidi di Sumbar dengan Beberapa Ketentuan
Kata dia, modus pelaku adalah dengan membeli BBM jenis bio solar bersubsidi dengan menggunalan jerigen dan dipindahkan ke mobil tangki untuk diperdagangkan.
"Tentu saja akan kita lakukan pengembangan, siapa saja yang terlibat dan kita minta pertanggungjawabannya," katanya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil tangki, satu unit mobil L300 minibus, 15 jerigen ukuran 35 liter berisikan solar, satu baby tank, dan tiga drum berisi 1600 liter solar.
Baca juga: POPULER Padang: Jamaah Naqsyabandiyah Tarawih Pertama, Klaim Pemko Tak Ada Lagi Antrean Solar Siang
Baca juga: Wako Padang Hendri Septa Sebut Tidak Ada Lagi Antrean Kendaraan Isi Solar di SPBU pada Siang Hari
Selain itu juga diamankan mesin pompa SAN-EI tipe SE-403, mesin pompa tanam, dua jerigen kosong, selang, dan baby tank kosong.
"Pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas," katanya. (*)