Solar Langka di Sumbar

Tim Polda Sumbar Cegat Mini Bus Bawa Bio Solar, Temukan Tangki Modifikasi di SPBU Kota Padang

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat ungkap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM), yang disubs

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat ungkap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM), yang disubsidi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Polda Sumbar mengamankan dua lelaki berinisial RYG (43) seorang oknum PNS beralamat Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Selanjutnya, oknum karyawan swasta berinisial KP (28) yang juga beralamat di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Pengungkapan tindak pidana ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /A  01 /I /2022 /Spkt.Ditreskrimsus /Polda Sumbar tanggal 3 Januari 2022.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa tindak pidana ini diungkap pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. ((TribunPadang.com/Rezi Azwar))

Dan, atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah tanpa izin usaha niaga," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, BBM ini berupa bahan bakar minyak jenis bio solar yang ditemukan langsung oleh petugas kepolisian.

"Ditemukan pada satu SPBU yang berada di Jalan Raya Padang - Indarung, Kota Padang," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil beserta surat-suratnya merek satu mini bus warna biru bernomor polisi (Nopol) BA 19XX BH, bermuatan tangki modifikasi berisikan BBM jenis bio solar.

Turut diamankan enam jeriken dengan kapasitas 35 liter berisikan BBM subsidi oleh pemerintah jenis bio solar, dan empat jeriken kosong kapasitas 35 liter.

"Selain itu diamankan juga satu selang plastik panjang berukuran satu meter, satu corong minyak, dan uang tunai Rp 1,6 juta rupiah," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved