Ditertibkan Satpol PP, Pedagang Pantai Purus Minta Diberlakukan Adil Agar Tidak Ada Kecemburuan
Petugas Satpol PP Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan menertibkan kawasan Pantai Padang, Selasa (12/4/2022)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satpol PP Kota Padang kembali melakukan pengawasan dan menertibkan kawasan Pantai Padang, Selasa (12/4/2022).
Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan di dekat Pantai Purus Padang depan Lapau Panjang Cimpago (LPC).
Kawasan yang berdekatan dari bibir pantai dilarang berjualan oleh Pemerintah Kota Padang agar menjadikan pantai yang indah.
Baca juga: Dugaan Praktik Panti Pijat Berkedok Salon, Satpol PP Padang Amankan 3 Wanita dan Surati Pemilik
Baca juga: POPULER PADANG: Melihat Masjid Al Hakim yang Megah di Pinggir Pantai, Satpol PP Tegur Pemilik Warung
Karena melanggar Peraturan Daerah (Perda), petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap para pedagang.
Terlihat adanya beton yang dibangun oleh masyarakat yang berjualan di dekat kawasan bibir pantai diruntuhkan oleh petugas Satpol PP Kota Padang.
Eriyanto mengaku dirinya salah telah membangun di kawasan dekat bibir pantai dan mengakui kesalahannya.
Baca juga: Setelah Ditertibkan Satpol PP, Pedagang Kelapa Muda di Pantai Padang Sebut Penjualan Merosot
Baca juga: Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung yang Melanggar Jam Operasional Usaha di Bulan Ramadhan
"Saya kebetulan perintis awal, jauh dari LPC dan Danau Cimpago ini ada. Jadi kemarin itu ada penertiban sekitar tiga hari sebelum masuknya bulan suci Ramadhan dan aktivitas di Danau Cimpago tidak dibolehkan," kata Eriyanto.
Ia sebagai pedagang menyutujui peraturan daerah yang telah dibuat untuk diberlakukan.
"Kalau Perda itu berlaku untuk semua," kata Eriyanto.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Lapak PKL yang Mengganggu Pemandangan Pantai Padang, Demi Tingkatkan Kunjungan
Baca juga: Satpol PP Bukittinggi Petakan Lokasi Rawan Gangguan Keamanan Jelang Ramadhan, Pasar Ada 3 Titik
Akhirnya ia bersama pedagang lainnya tidak beraktivitas selama empat hari.
Namun, ia merasa kecewa karena lokasi lain seperti Pantai Muaro Lasak belum ditertibkan.
"Padahal kami sama-sama memakai fasilitas umum. Artinya kami di sini dianggap melanggar Perda, sementara kawan disitu masih berjualan," katanya.
Baca juga: Lokasi Mandi Balimau di Padang Diawasi Satpol PP, Lubuk Minturun, Batang Arau hingga Batang Kuranji
Baca juga: Jaga Ketertiban Selama Ramadhan 2022, Satpol PP Kota Padang Panggil Semua Pemilik Usaha
Hal itulah yang menjadi persoalan bagi dirinya. Ia mengaku kalau pedagang di kawasan Pantai Puruih berjualan mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 00.00 WIB.