Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Melihat Masjid Al Hakim yang Megah di Pinggir Pantai, Satpol PP Tegur Pemilik Warung

Simak berikut ini berita Populer Padang selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com. Ada berita tentang Melihat Masjid Al Hakim yang Berdi

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Masjid Al Hakim Padang 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berikut ini berita Populer Padang selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com.

Ada berita tentang Melihat Masjid Al Hakim yang Berdiri Megah di Pinggir Pantai Padang, Dulu Lokasi Tempat Bermain.

Kemudian berita Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung yang Melanggar Jam Operasional Usaha di Bulan Ramadhan.

Baca berita selengkapnya :

1. Melihat masjid Al Hakim yang berdiri di pinggir Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (6/4/2022).
Masjid putih yang megah ini menjadi primadona bagi masyarakat yang datang ke Kota Padang.
"Masjid ini dibangun pada tahun 2017 yang membuat kesepakatan dengan pemerintah di Kota Padang," kata Ketua dan Pengurus Masjid Al Hakim, Nanang Apriyanto.
Ia menjelaskan, pada tahun 2017 tersebut belum ada didirikan bangunan masjid Al Hakim.
"Jadi awalnya, lokasi ini merupakan ini awalnya merupakan areal lokasi bermain anak-anak di Pantai Padang sore hari," katanya.
Sebelumnya juga merupakan lokasi pedagang kaki lima yang ada di kawasan Pantai Padang.
Selanjutnya pedagang kaki lima direlokasi ke Pujasera Pantai Padang.
"Setelah itu Pemerintah Kota Padang menyetujui pada lahan ini akan dibangun sebuah masjid," katanya.
Nanang Apriyanto tidak menyebutkan nama donatur dalam pembangunan masjid ini.
Namun, donatur dalam pembangunan masjid ini berasal dari Pekanbaru.
"Pembangunan masjid ini kurang lebih dua tahun prosesnya.
Pada tanggal 1 September 2020, Alhamdulillah telah difungsikan masjid ini" kata Nanang Apriyanto.
Awal dibuka masjid ini untuk umum adalah dengan dilaksanakannya shalat Jumat berjamaah.
"Luas bangunan dari lahan sekitar 4 hektare, dan untuk masjidnya sendiri sekitar 2 hektare," katanya.
Masjid Al Hakim dapat memuat jemaah sebanyak 600 orang. 

2. Dua orang pemilik warung makan yang melanggar jam operasional usaha ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (6/4/2022).

Pedagang ini berada di kawasan Pasar Raya Kota Padang.

Sedangkan aturan berjualan pada saat bulan suci Ramadhan telah tertuang dalam surat edaran Walikota Padang. 

Baca juga: Satpol PP Bongkar Lapak PKL yang Mengganggu Pemandangan Pantai Padang, Demi Tingkatkan Kunjungan

Baca juga: Satpol PP Bukittinggi Petakan Lokasi Rawan Gangguan Keamanan Jelang Ramadhan, Pasar Ada 3 Titik

"Setelah kita tinjau ke lokasi. Ternyata benar, dari pagi warung makan tersebut telah buka," kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Padang, Edrian Edwar. 

Namun, pemilik beralasan tidak mengetahui ada larangan berjualan sehingga kembali diingatkan oleh petugas Satpol PP Kota Padang.

"Kita juga berikan Surat Edaran Walikota kepada pemilik usaha ini. Saya berharap setelah diberikannya surat edaran tersebut, pemilik tidak lagi melanggar jam operasional usaha," katanya.

Baca juga: POPULER Padang: Tabrakan Kereta Api vs Truk, Lokasi Mandi Balimau di Padang Diawasi Satpol PP

Baca juga: Lokasi Mandi Balimau di Padang Diawasi Satpol PP, Lubuk Minturun, Batang Arau hingga Batang Kuranji

Baca juga: Jaga Ketertiban Selama Ramadhan 2022, Satpol PP Kota Padang Panggil Semua Pemilik Usaha

Dijelaskannya, jam operasional rumah makan dan sejenisnya dimulai pada pukul 16.00 WIB.

 
"Kita berharap pemilik bisa mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga Trantibum di Kota Padang," ujarnya.

Ia mengimbau, untuk besama-sama menghormati umat muslim yang melaksanakan puasa.

"Kepada seluruh pemilik usaha rumah makan dan sejenisnya agar mematuhi surat edaran Walikota Padang," katanya.

Baca juga: HUT ke-72 Satpol PP & 60 Tahun Satlinmas di Kota Padang: Petugas Ikuti Bakti Sosial, Donor Darah

Baca juga: Puluhan Oknum Pelajar di Padang Terjaring, Razia Satpol PP saat Jam Pelajaran di Arena Biliar

Jika masih kedapatan melanggar akan diproses menurut aturan yang berlaku, dirinya tidak ingin nantinya pemilik usaha rumah makan sampai merasa rugi karena ditertibkan petugas. 

"Jika pemilik rumah makan yang sudah ditegur tidak mengindahkan, tentu Satpol PP Kota Padang akan melakukan tindakan pembinaan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved