Kota Padang

Jaga Ketertiban Selama Ramadhan 2022, Satpol PP Kota Padang Panggil Semua Pemilik Usaha

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pemilik usaha Spa dan panti pijat untuk diberikan sosialisasi terkait Trantibum.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rizka Desri Yusfita
Humas Satpol PP Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pemilik usaha Spa dan panti pijat untuk diberikan sosialisasi terkait Trantibum. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memanggil pemilik usaha Spa dan panti pijat untuk diberikan sosialisasi terkait Trantibum selama bulan suci Ramadhan.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.

Pihaknya telah mengirim surat undangan sosialisasi kepada seluruh pemilik usaha tempat hiburan malam, karaoke, spa dan panti pijat yang ada di Kota Padang.

"Hal ini untuk menjaga Trantibum selama bulan suci Ramadhan," ujar Mursalim.

Ia berharap semua pemilik usaha untuk mengikuti aturan selama bulan suci Ramadhan.

"Ada sebanyak 50 orang pemilik usaha yang sudah kita berikan surat undangan sosialisasi ini," katanya.

Baca juga: Satpol PP Padang Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan 1443 H, Siapkan Surat Edaran

Baca juga: Ratusan Liter Tuak Diangkut Tim Satpol PP Padang, Hasil Razia Pekat, Jelang Bulan Suci Ramadhan

Baca juga: 21 Wanita Pemandu Lagu Terjaring Satpol PP Padang di Sejumlah Cafe Karaoke

Ia merencanakan untuk sosialisasi akan diberikan kepada semua pemilik usaha pada, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Selain sosialisasi Trantibum oleh Pemerintah Kota Padang, nantinya juga akan menyampaikan beberapa kebijakan terkait perizinan," terangnya.

Ia berharap, semua pemilik usaha yang telah diberikan surat undangan tersebut bisa hadir untuk mengikutinya.

Dimana sosialisasi akan dilaksanakan di Ruangan Abu Bakar Jaar, Balai Kota Air Pacah, Kota Padang.

Pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap lokasi usaha tersebut untuk melakukan penindakan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved