21 Wanita Pemandu Lagu Terjaring Satpol PP Padang di Sejumlah Cafe Karaoke

Mereka diamankan dalam razia dan pengawasan pelanggaran Perda di beberapa lokasi kawasan Kota Padang.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Humas Satpol PP Kota Padang
Razia dan pengawasan yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Padang, Rabu (2/3/2022), dini hari. 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 21 wanita pemandu lagu dan enam orang pasangan ilegal, Rabu (2/3/2022) dini hari.

Mereka diamankan dalam razia dan pengawasan pelanggaran Perda di beberapa lokasi kawasan Kota Padang.

Razia dimulai sekira pukul 02.30 WIB dengan langsung menuju lokasi sebuah cafe di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.

Baca juga: Diduga Praktik Pijat Plus-plus, Satpol PP Kota Padang Amankan 13 Wanita Pekerja Salon

Baca juga: Percantik Kawasan By Pass Lubuk Begalung, untuk Dijadikan Taman Kota, Tim Satpol PP Gusur 8 Pedagang

Di cafe pertama ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pemandu lagu.

Selanjutnya diamankan 19 orang wanita di cafe kedua yang masih berada di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan.

Razia pun berlanjut sehingga diamankan dua perempuan dan empat laki-laki di sebuah hotel di Jalan Ranah Binuang, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan razia ini dilakukan dalam menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah akibat ulah pemilik usaha cafe karaoke yang melewati jam operasional.

"Cafe karaoke tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat , serta melanggar Perda nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," ujar Mursalim.

Selain pemandu karoke yang diamankan, pemilik tempat usaha juga diberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. 

Baca juga: 6 Waria Dijemput Petugas Satpol PP dari Rumah Kos di Andalas, Dipulangkan Setelah Panggil Keluarga

"Total yang diamankan ada 27 orang, di antaranya 21 orang pemandu karaoke, dan enam orang di penginapan," katanya.

Ia mendapati ada satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar, dan mengamankan satu orang wanita dengan tiga laki-laki dalam satu kamar.

"Padahal mereka tidak ada ikatan keluarga. Tidak hanya itu, pemilik usaha juga kita panggil datang menghadap PPNS Satpol PP Padang," katanya.

Selanjutnya, mereka yang diamankan tersebut dilakukan tes darah serta melakukan screening HIV/AIDS dan PML (Penyakit Menular Lainnya).

"Pemeriksaan itu untuk mengetahui apakah semua yang ditertibkan ini dalam kondisi sehat. Barulah kita memberikan konseling oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kota Padang," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved