Kota Padang
Percantik Kawasan By Pass Lubuk Begalung, untuk Dijadikan Taman Kota, Tim Satpol PP Gusur 8 Pedagang
Sebanyak delapan bangunan padagang yang menyalahi aturan dibongkar petugas untuk dibangun taman bunga di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak delapan bangunan padagang yang menyalahi aturan dibongkar petugas untuk dibangun taman bunga di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/2/2022).
Pembongkaran bangunan pedagang ini dilakukan oleh sejumlah petugas dari Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Penertiban ini dilakukan di kawasan Jalan By Pass, Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan bahwa bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum ini telah melanggar.
Kata dia, sebelumnya telah diberikan surat pemberitahuan 1, 2, dan 3 dari pihak Kecamatan Lubuk Begalung.
"Dalam waktu dekat ini, direncanakan setelah pembongkaran akan dibangun taman bunga," katan Camat Lubuk Begalung, Heriza Syafani.
Sejauh ini ungkap Heriza Syafani bahwa langkah penertiban dikarenakan semua pedagang telah diberikan surat teguran.
"Surat ini diberikan sebelum dilakukannya pembongkaran," kata Heriza Syafani.
• Satpol PP Bongkar Lapak PKL yang Jualan di Trotoar dan Badan Jalan Hiligoo Padang

Baca juga: Dinas Perdagangan Padang Pastikan Stok Minyak Goreng Ada, Andree Algamar: Hanya Tinggal Penyaluran
Ia akan menjadikan kawasan itu taman kota untuk mempercantik Jalan By Pass Kota Padang, Provinsi Sumbar.
"Akan ditempatkan juga bak sampah, tentunya akan kita surati DLH dan bekerja sama dengan CSR Pelindo untuk pembangunan taman," katanya.
Selain itu, Kabid Tibumtranmas, Edrian Edwar, mengatakan dalam pembongkaran tersebut,dirinya menurunkan sebanyak 90 orang petugas.
"Pembongkar ini, kita lakukan bersama Tim gabungan, Satpol PP, TNI/Polri, Pihak kecamatan Lubuk Begalung," katanya.
Selain itu, imbuhnya pertemuan kali ini juga dihadiri langsung kepada Camat dan Lurah Pampangan Nan XX.
"Pemilik banguna ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," katanya.
Kata dia, penertiban sudah dilakukan sesuai Perwako 2 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 tahun 2005, tentang Trantibum di Kota Padang.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)