Satpol PP Bongkar Lapak PKL yang Jualan di Trotoar dan Badan Jalan Hiligoo Padang

Sebanyak 13 pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Rabu (16/2/2022).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
(Humas Satpol PP Kota Padang)
Petugas Satpol PP Kota Padang saat melakukan penertiban di Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar, Rabu (16/2/2022). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sebanyak 13 pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Rabu (16/2/2022).

PKL ini ditertibkan karena berjualan di badan jalan dan trotoar di Jalan Hiligoo, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pembongkaran dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari petuga Satpol PP, Tni/Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Camat Padang Selatan, dan Lurah Belakang Pondok.

Baca juga: Populer Padang Demo Orang Tua Siswa Tuntut Cabut SE Disdikbud, 3 Remaja Terjaring Razia Satpol PP

Baca juga: 3 Pasang Remaja Padang Terjaring Razia Penginapan, Satpol PP Gandeng Mahasiswa STKIP PGRI Jurusan BK

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah, Bambang Suprianto, mengatakan PKL ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"PKL ini telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," kata Bambang Suprianto.

Ia menjelaskan, PKL ini juga melanggar Keputusan Walikota Padang Nomor 438 Tahun 2018 tentang lokasi dan jadwal pedagang kaki lima Pasar Raya.

"Sebelumnya, ada sebanyak 25 pedagang sudah diberikan surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran sendiri lapaknya pada Jumat (11/2/2022).

Baca juga: 2 Pasang Sejoli di Pesisir Selatan Dipergoki, Berduaan di dalam Pondok : Kronologi Versi Satpol PP

Baca juga: Satpol PP Padang Lakukan Razia di Hotel dan Tempat Hiburan Malam, Tujuh Orang Diamankan

Namun, ada sebanyak 13 pedagang yang tidak juga membongkarnya sehingga dilakukan penertiban dengan membantunya untuk pembongkarannya.

Selain itu, Kabid Tibum, Edrian edwar menjelaskan, penertiban ini untuk menjaga Trantibum di Kota Padang.

"Kita akan melakukan penertiban ini secara bertahap dan berkelanjutan sesuai dengan Perda yang berlaku," katanya.

Ia juga berharap dengan penertiban ini dapat mengembalikan fungsi jalan dan trotoar pada semestinya.

"Kami harap, yang melanggar agar mencari tempat berdagangnya ditempat yang aman, dan tidak menggunakan trotoar dan badan jalan," katanya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved