Ramadhan 2022
Ratusan Liter Tuak Diangkut Tim Satpol PP Padang, Hasil Razia Pekat, Jelang Bulan Suci Ramadhan
Tim Satpol PP Kota Padang mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis tuak di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Satpol PP Kota Padang mengamankan ratusan liter minuman beralkohol jenis tuak di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Minuman tuak diamankan pada saat dilaksanakannya razia penyakit masyarakat (Pekat) pada Kamis (17/3/2022) sore.
Razia ini dilaksanakan dalam rangka jelang masuknya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah (H) atau 2022 Masehi (M).
Minuman jenis tuak ini diamankan dari tiga lokasi di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar.
Petugas melakukan penyitaan minuman ini bersama dengan Dinas Perdagangan Pemko Padang.
Edrian Edwar selaku Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, tidak ingin nantinya Tibumtranmas terganggu pada bulan suci Ramadhan 2022 nanti.
"Makanya, tempat-tempat meresahkan warga sekitar ini kita awasi," kata Edrian Edwar, Jumat (18/3/2022).
Hasil dari pengawasan ini didapati ratusan liter tuak disimpan di dalam dapur rumah warga.
Baca juga: Serba-serbi MotoGP Mandalika, Buruan Kuliner Nusantara di Festival Jajanan Bango

Baca juga: Puluhan Oknum Pelajar di Padang Terjaring, Razia Satpol PP saat Jam Pelajaran di Arena Biliar
"Jadi, minuman jenis tuak ini dimasukkan ke dalam jerigen dan ember," katanya.
Oleh karena itu, pemilik minuman ini telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2012, tentang Pengendalian, Pengawasan dan Pelarangan minuman beralkohol.
Selain itu, Mursalim selaku Kasat Pol PP Kota Padang, menghimbau masyarakat agar ikut bersama-sama menjaga Trantibum selama bulan suci Ramadhan berlangsung.
"Kita berharap selama bulan Ramadhan nanti, warung-warung tuak dan cafe-cafe karaoke tidak lagi melakukan aktivitasnya. Terkhusus untuk Kota Padang," kata Mursalim.
Hal itu demi menjaga Trantibum di Kota Padang selama bulan suci Ramadhan.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)