Kota Padang
Dugaan Praktik Panti Pijat Berkedok Salon, Satpol PP Padang Amankan 3 Wanita dan Surati Pemilik
atpol PP Padang mengamankan tiga wanita dan memberikan surat panggilan terhadap pemilik panti pijat berkedok salon di Kota Padang, Sumatera Bara
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satpol PP Padang mengamankan tiga wanita dan memberikan surat panggilan terhadap pemilik panti pijat berkedok salon di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (7/4/2022).
Antisipasi perbuatan maksiat serta dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat, sehingga terciptanya kondisi Kondusif pada Bulan Ramadhan 1443 H.
Satpol PP intens melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, serta perbuatan yang bertentangan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
Kegiatan yang bertentangan dengan norma yang ada serta perilaku menyimpang perlu upaya pencegahan dan pengawasan.
Baca juga: Kaba Cadiak Pandai - Soal Praktik Mesum di Kota Padang, M Isa Gautama: Abai Pendidikan Karakter

Baca juga: Diduga Panti Pijat Plus-plus, Satpol PP Padang Amankan 19 Orang dan Lakukan Tes Darah serta HIV
Selain itu diperlukan juga dukungan dari masyarakat agar tidak ada seperti lokasi panti pijat berkedok salon yang ada di kawasan Kelurahan Alai Parak Kopi dan Kelurahan Parupuk Tabing.
Edrian Edwar selaku Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang, mengatakan peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat.
"Masyarakat sudah merasa resah dengan ulah aktivitas panti pijit tersebut, akhirnya kita melakukan pengawasan ke lokasi," kata Edrian Edwar.
Ia menjelaskan, lokasi yang didatangi terdiri dari Kelurahan Parupuak Tabing, Alai Parak Kopi, Kelurahan Gunung Pangilun Kota Padang.
"Hasil dari pengawasan kita, ada tiga orang karyawan panti pijat yang kita bawa ke mako untuk diproses lebih lanjut," kata Edrian.
Sementara itu, kepada pemilik usaha juga harus menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.
"Kita tunggu hasil PPNS, jika memang ada aktivitas menyimpang layanan jasa seks. Sesuai instruksi pimpinan, tempatnya harus tutup," kata Edrian.
Penutupan ini dilakukan karena tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
Sedangkan, sesuai surat edaran (SE) Wali kota Padang bahwa selama bulan puasa praktik panti pijat dilarang beraktivitas.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
