Kota Bukittinggi

Seorang Petani Diringkus Polisi di Pasar Pagi Bukittinggi, Golok dan Cangkul Jadi Barang Bukti

Ardiansyah menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada 28 Maret 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
Istimewa/Dok. Satreskrim Polres Bukittinggi
Da (35), seorang petani, warga Puhun Tembok, Kecamatan Mandingin Koto Selayan, Bukittinggi diamankan polisi karena diduga pelaku penganiayaan, Kamis (7/4/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI- Satreskrim Polres Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meringkus seorang pria, Kamis (7/4/2022).

Pria itu berinisial Da (35), seorang petani, warga Puhun Tembok, Kecamatan Mandingin Koto Selayan, Bukittinggi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, pria tersebut diamankan karena dilaporkan menganiaya sejumlah orang.

Baca juga: Pengendara Terciduk Bawa Ganja di Bukittinggi Terancam Belasan Tahun Penjara, Kini Meringkuk di Sel

Baca juga: Hendak Ditilang Polisi, Pemotor di Bukittinggi Ini Kedapatan Membawa Ganja

"Penangkapan dilakukan di Pasar Pagi sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Ardiansyah, Jumat (8/4/2022) pagi.

Ardiansyah menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada 28 Maret 2022 sekitar pukul 17.30 WIB.

Terdapat dua orang korban berinisial RY (38) warga Bukittinggi dan AS (41) warga Agam yang dianiaya pelaku.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/IV/22/Res Bkt/SPKT.

Namun, Ardiansyah belum merinci bagaimana kronologi dan penyebab penganiayaan ini karena masih dalam pengembangan pihaknya.

"Sekarang pelaku kita amankan di Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Ardiansyah menambahkan, dari penangkapan itu, pihaknya menyita sebuah golok dan cangkul sebagai barang bukti. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved