Pengendara Terciduk Bawa Ganja di Bukittinggi Terancam Belasan Tahun Penjara, Kini Meringkuk di Sel
Mahasiswa berinisial Az (22) yang keciduk membawa ganja saat berkendara di Bukittinggi terancam belasan tahun penjara.Warga Aur Kuning, Bukittinggi
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Mahasiswa berinisial Az (22) yang keciduk membawa ganja saat berkendara di Bukittinggi terancam belasan tahun penjara.
Warga Aur Kuning, Bukittinggi itu bakal dikenakan Pasal 111 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pelaku kini ditahan pihak di Mapolres Bukittinggi beserta barang bukti.
Baca juga: Kronologi Seorang Pengendara Sepeda Motor di Bukittinggi Keciduk Bawa Ganja
Baca juga: Hendak Ditilang Polisi, Pemotor di Bukittinggi Ini Kedapatan Membawa Ganja
Baca juga: Daftar Nama Penceramah Ramadhan di Masjid Jamik Tarok Bukittinggi, Datangkan Ustad Berbagai Daerah
Kini, pihaknya masih melakukan pengembangan, apakah pelaku merupakan pemakai atau pengedar.
"Pelaku kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar perwira pertama Polri itu, Jumat (8/4/2022).
Sebelumya diberitakan, pelaku tertangkap tangan membawa ganja saat hendak ditilang polisi lalu lintas, Kamis (7/4/2022) sore.
Baca juga: Melihat Sumur Lama Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta Bukittinggi, Masih Asli & Ada hingga Sekarang
Baca juga: POPULER SUMBAR: Gempa Kembali Guncang Bukittinggi dan 2 Kebakaran Terjadi dalam Semalam
Ketika itu pelaku terjaring polisi lalu lintas yang berpatroli karena melakukan pelanggaran lalulintas.
Sementara barang haram tersebut ditemukan petugas dalam sebuah kotak kecil yang berusaha disembunyikan oleh pelaku. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Seorang-pengendara-Az-23-seorang-mahasiswa-warga-Aur-Kuning.jpg)