Pengendara Terciduk Bawa Ganja di Bukittinggi Terancam Belasan Tahun Penjara, Kini Meringkuk di Sel

Mahasiswa berinisial Az (22) yang keciduk membawa ganja saat berkendara di Bukittinggi terancam belasan tahun penjara.Warga Aur Kuning, Bukittinggi

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Mona Triana
Dok. Satresnarkoba Polres Bukittinggi
Barang bukti ganja yang dibawa seorang pengendara, Az (23), seorang mahasiswa, warga Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi yang tertangkap tangan membawa ganja, Kamis (7/4/2022) 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Mahasiswa berinisial Az (22) yang keciduk membawa ganja saat berkendara di Bukittinggi terancam belasan tahun penjara.

Warga Aur Kuning, Bukittinggi itu bakal dikenakan Pasal 111 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pelaku kini ditahan pihak di Mapolres Bukittinggi beserta barang bukti.

Baca juga: Kronologi Seorang Pengendara Sepeda Motor di Bukittinggi Keciduk Bawa Ganja

Baca juga: Hendak Ditilang Polisi, Pemotor di Bukittinggi Ini Kedapatan Membawa Ganja

Baca juga: Daftar Nama Penceramah Ramadhan di Masjid Jamik Tarok Bukittinggi, Datangkan Ustad Berbagai Daerah

Kini, pihaknya masih melakukan pengembangan, apakah pelaku merupakan pemakai atau pengedar.

"Pelaku kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar perwira pertama Polri itu, Jumat (8/4/2022).

Sebelumya diberitakan, pelaku tertangkap tangan membawa ganja saat hendak ditilang polisi lalu lintas, Kamis (7/4/2022) sore.

Baca juga: Melihat Sumur Lama Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta Bukittinggi, Masih Asli & Ada hingga Sekarang

Baca juga: POPULER SUMBAR: Gempa Kembali Guncang Bukittinggi dan 2 Kebakaran Terjadi dalam Semalam

Ketika itu pelaku terjaring polisi lalu lintas yang berpatroli karena melakukan pelanggaran lalulintas.

Sementara barang haram tersebut ditemukan petugas dalam sebuah kotak kecil yang berusaha disembunyikan oleh pelaku. (*)
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 

 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved