Kronologi Seorang Pengendara Sepeda Motor di Bukittinggi Keciduk Bawa Ganja
Seorang mahasiswa di Kota Bukittinggi terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa ganja saat berkendara, Kamis (7/4/2022)
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Seorang mahasiswa di Kota Bukittinggi terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa ganja saat berkendara, Kamis (7/4/2022).
Mahasiswa itu berinisial Az, warga Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar)
Kini, pemuda itu meringkuk di sel tahanan Mapolres Bukittinggi karena ulahnya sendiri.
Baca juga: Hendak Ditilang Polisi, Pemotor di Bukittinggi Ini Kedapatan Membawa Ganja
Baca juga: Dikunjungi Tim Safari Ramadhan, Masjid Asy-Syifa Yarsi Kota Bukittinggi Dapat Bantuan
Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku kedapatan melanggar peraturan lalulintas.
Ketika itu, sekitar pukul 16.40 WIB di kawasan Birugo, pelaku terjaring oleh polisi lalulintas yang tengah berpatroli.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Jadwal Operasional dan Sumur Lama Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta Bukittinggi
Baca juga: Melihat Mimbar Berusia 2 Abad di Masjid Jamik Mandiangin Bukittinggi, Dibangun Bersamaan Masjid
Pelaku yang berkendara seorang diri dibawa ke kantor laka lalulintas Polres Bukittinggi untuk ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Namun, saat hendak diberikan tilang, petugas curiga dengan gerak gerik pelaku yang menyembunyikan sebuah kotak.
"Jadi saat digeledah ternyata di dalam kotak itu ada ganja," kata Ghanda, Rabu (7/4/2022) malam.
Baca juga: Daftar Nama Penceramah Ramadhan di Masjid Jamik Tarok Bukittinggi, Datangkan Ustad Berbagai Daerah
Baca juga: Melihat Lokasi Berburu Pabukoan alias Takjil di Bukittinggi, Belakang Balok hingga Eks Bioskop Sovia
Dari temuan itu, lanjut Ghanda, pemuda itu pun diserahkan pihaknya ke Satresnarkoba Polres Bukittinggi untuk ditindak lebih lanjut.
"Untuk pelanggaran lalulintasnya gugur karena ada pelanggaran pidana," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pelaku diproses pihaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: POPULER SUMBAR: Gempa Kembali Guncang Bukittinggi dan 2 Kebakaran Terjadi dalam Semalam
Baca juga: Wali Kota Bukittinggi Buka Pesantren Ramadan 1433 H, Erman Safar: Berikan Ilmu Keagamaan Sejak Dini
Pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Bukittinggi," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Seorang-pengendara-Az-23-seorang-mahasiswa-warga-Aur-Kuning123.jpg)