Kronologi Seorang Pengendara Sepeda Motor di Bukittinggi Keciduk Bawa Ganja

Seorang mahasiswa di Kota Bukittinggi terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa ganja saat berkendara, Kamis (7/4/2022)

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Mona Triana
Dok. Satlantas Polres Bukittinggi
Seorang pengendara, Az (23), seorang mahasiswa, warga Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi yang tertangkap tangan membawa ganja, Kamis (7/4/2022) 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Seorang mahasiswa di Kota Bukittinggi terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa ganja saat berkendara, Kamis (7/4/2022).

Mahasiswa itu berinisial Az, warga Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar)

Kini, pemuda itu meringkuk di sel tahanan Mapolres Bukittinggi karena ulahnya sendiri.

Baca juga: Hendak Ditilang Polisi, Pemotor di Bukittinggi Ini Kedapatan Membawa Ganja

Baca juga: Dikunjungi Tim Safari Ramadhan, Masjid Asy-Syifa Yarsi Kota Bukittinggi Dapat Bantuan

Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP Ghanda Novidiningrat mengatakan, kasus ini bermula ketika pelaku kedapatan melanggar peraturan lalulintas.

Ketika itu, sekitar pukul 16.40 WIB di kawasan Birugo, pelaku terjaring oleh polisi lalulintas yang tengah berpatroli.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Jadwal Operasional dan Sumur Lama Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta Bukittinggi

Baca juga: Melihat Mimbar Berusia 2 Abad di Masjid Jamik Mandiangin Bukittinggi, Dibangun Bersamaan Masjid

Pelaku yang berkendara seorang diri dibawa ke kantor laka lalulintas Polres Bukittinggi untuk ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Namun, saat hendak diberikan tilang, petugas curiga dengan gerak gerik pelaku yang menyembunyikan sebuah kotak.

"Jadi saat digeledah ternyata di dalam kotak itu ada ganja," kata Ghanda, Rabu (7/4/2022) malam.

Baca juga: Daftar Nama Penceramah Ramadhan di Masjid Jamik Tarok Bukittinggi, Datangkan Ustad Berbagai Daerah

Baca juga: Melihat Lokasi Berburu Pabukoan alias Takjil di Bukittinggi, Belakang Balok hingga Eks Bioskop Sovia

Dari temuan itu, lanjut Ghanda, pemuda itu pun diserahkan pihaknya ke Satresnarkoba Polres Bukittinggi untuk ditindak lebih lanjut.

"Untuk pelanggaran lalulintasnya gugur karena ada pelanggaran pidana," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pelaku diproses pihaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Gempa Kembali Guncang Bukittinggi dan 2 Kebakaran Terjadi dalam Semalam

Baca juga: Wali Kota Bukittinggi Buka Pesantren Ramadan 1433 H, Erman Safar: Berikan Ilmu Keagamaan Sejak Dini

Pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Bukittinggi," katanya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved