Hendak Ditilang Polisi, Pemotor di Bukittinggi Ini Kedapatan Membawa Ganja

Polisi Kota Bukittinggi menciduk seorang pemotor karena kedapatan membawa ganja, Kamis (7/4/2022) sore. Pemotor itu berinisial Az (22), seorang

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Mona Triana
Dok. Satresnarkoba Polres Bukittinggi
Barang bukti ganja yang dibawa seorang pengendara, Az (23), seorang mahasiswa, warga Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi yang tertangkap tangan membawa ganja, Kamis (7/4/2022) 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Polisi Kota Bukittinggi menciduk seorang pemotor karena kedapatan membawa ganja, Kamis (7/4/2022) sore.

Pemotor itu berinisial Az (22), seorang mahasiswa, warga Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pelaku tertangkap tangan membawa barang haram tersebut oleh polisi lalu lintas.

Baca juga: Dikunjungi Tim Safari Ramadhan, Masjid Asy-Syifa Yarsi Kota Bukittinggi Dapat Bantuan

Baca juga: POPULER SUMBAR: Jadwal Operasional dan Sumur Lama Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta Bukittinggi

Ketika itu pelaku ditilang polisi karena kedapatan melanggar peraturan lalulintas.

"Jadi saat hendak ditilang, petugas menemukan ganja itu di dalam sebuah kotak yang dibawa oleh pelaku," ujar Aleyxi, Jumat (8/4/2022) pagi.

Baca juga: Melihat Mimbar Berusia 2 Abad di Masjid Jamik Mandiangin Bukittinggi, Dibangun Bersamaan Masjid

Baca juga: Daftar Nama Penceramah Ramadhan di Masjid Jamik Tarok Bukittinggi, Datangkan Ustad Berbagai Daerah

Perwira pertama itu menjelaskan, mula terungkapnya kasus ini ketika petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku yang menyembunyikan sebuah kotak.

Saat kotak itu diperiksa, ternyata terdapat gilingan daun dan ranting yang ternyata adalah ganja.

"Jadi kotak ini dia ambil dari saku motor, terus disimpan di saku belakang, karena curiga, diperiksa lah sama petugas dan ditemukan ganja didalamnya," terang Aleyxi.

Baca juga: Jadwal Operasional Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta Bukittinggi, Pengunjung Bisa Masuk Gratis

Baca juga: POPULER SUMBAR: Gempa Kembali Guncang Bukittinggi dan 2 Kebakaran Terjadi dalam Semalam

Dengan temuan itu, lanjut dia, pelaku digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain barang bukti narkoba itu, polisi juga mengamankan satu handphone dari pelaku dan juga motor yang ia bawa.

Baca juga: Berburu Takjil di Pasar Pabukoan Belakang Balok Bukittinggi, Tersedia Kolak hingga Ketan Durian

Aleyxi menyebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Pelaku kita amankan di Mapolres Bukittinggi," tutupnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved