Hendak Ditilang Polisi, Pemotor di Bukittinggi Ini Kedapatan Membawa Ganja
Polisi Kota Bukittinggi menciduk seorang pemotor karena kedapatan membawa ganja, Kamis (7/4/2022) sore. Pemotor itu berinisial Az (22), seorang
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Polisi Kota Bukittinggi menciduk seorang pemotor karena kedapatan membawa ganja, Kamis (7/4/2022) sore.
Pemotor itu berinisial Az (22), seorang mahasiswa, warga Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.
Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pelaku tertangkap tangan membawa barang haram tersebut oleh polisi lalu lintas.
Baca juga: Dikunjungi Tim Safari Ramadhan, Masjid Asy-Syifa Yarsi Kota Bukittinggi Dapat Bantuan
Baca juga: POPULER SUMBAR: Jadwal Operasional dan Sumur Lama Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta Bukittinggi
Ketika itu pelaku ditilang polisi karena kedapatan melanggar peraturan lalulintas.
"Jadi saat hendak ditilang, petugas menemukan ganja itu di dalam sebuah kotak yang dibawa oleh pelaku," ujar Aleyxi, Jumat (8/4/2022) pagi.
Baca juga: Melihat Mimbar Berusia 2 Abad di Masjid Jamik Mandiangin Bukittinggi, Dibangun Bersamaan Masjid
Baca juga: Daftar Nama Penceramah Ramadhan di Masjid Jamik Tarok Bukittinggi, Datangkan Ustad Berbagai Daerah
Perwira pertama itu menjelaskan, mula terungkapnya kasus ini ketika petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku yang menyembunyikan sebuah kotak.
Saat kotak itu diperiksa, ternyata terdapat gilingan daun dan ranting yang ternyata adalah ganja.
"Jadi kotak ini dia ambil dari saku motor, terus disimpan di saku belakang, karena curiga, diperiksa lah sama petugas dan ditemukan ganja didalamnya," terang Aleyxi.
Baca juga: Jadwal Operasional Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta Bukittinggi, Pengunjung Bisa Masuk Gratis
Baca juga: POPULER SUMBAR: Gempa Kembali Guncang Bukittinggi dan 2 Kebakaran Terjadi dalam Semalam
Dengan temuan itu, lanjut dia, pelaku digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain barang bukti narkoba itu, polisi juga mengamankan satu handphone dari pelaku dan juga motor yang ia bawa.
Baca juga: Berburu Takjil di Pasar Pabukoan Belakang Balok Bukittinggi, Tersedia Kolak hingga Ketan Durian
Aleyxi menyebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Pelaku kita amankan di Mapolres Bukittinggi," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Seorang-pengendara-Az-23-seorang-mahasiswa-warga-Aur-Kuning.jpg)