Kabupaten Pesisir Selatan

Angkut Puluhan Jerigen Solar, Dump Truck Asal Jambi Diamankan Polisi di Pesisir Selatan

Polisi mengamankan sebuah truk yang mengangkut solar di Kabupaten Pesisir Selatan.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Rizka Desri Yusfita
Ist/Polres Pesisir Selatan
Penyidik tengah mengecek pilihan jerigen yang dibawa dump truck dari Silaut ke Kerinci di Mapolres Pesisir Selatan, Sabtu (12/3/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Polisi mengamankan sebuah truk yang mengangkut solar di Kabupaten Pesisir Selatan.

Puluhan jerigen solar dengan berat total delapan ton disita polisi.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Jumat (11/3/2022) lalu.

Penangkapan tepatnya dilakukan di Jalan Lintas Tapan-Kerinci, Kenagarian Muaro Sako, Kecamatan Rahul Tapan.

"Penangkapannya sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Hendra, Minggu (13/3/2022).

Baca juga: Polisi Ringkus Pria di Pesisir Selatan, Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur

Baca juga: 6 Tambak Udang di Kabupaten Pesisir Selatan, Diduga Tidak Punya Izin, Lalu Ditertibkan Tim Gabungan

Hendra menjelaskan, penangkapan ini berkat informasi dari seorang warga setempat.

Pihaknya menerima kabar adanya orang yang mengangkut solar dari Tapan menuju Kerinci.

Timnya yang ketika itu kebetulan berpatroli ke arah sana pun menelusuri keberadaan truk tersebut.

Tak lama berpatroli, pihaknya menemukan dump truck yang dicurigai membawa solar yang dilaporkan.

Kendaraan itu bernomor polisi B 90** PYW yang dikemudikan oleh seorang pria, FH (26) dan kernet A (24).

Kedua pemuda itu adalah warga Sarolangun, Provinsi Jambi.

"Saat kita periksa ternyata benar, ada puluhan jerigen solar yang mereka bawa," terang Hendra.

Ia menyebut sebelum diamankan, pihaknya sudah menanyakan surat kepemilikan solar tersebut.

"Mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat terkait apa yang mereka bawa," ungkapnya.

Baca juga: 2 Pasang Sejoli di Pesisir Selatan Dipergoki, Berduaan di dalam Pondok : Kronologi Versi Satpol PP

Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor PLN Terbakar di Kabupaten Pesisir Selatan

Hendra menuturkan saat itu juga pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Pesisir Selatan di Painan.

Dari pengakuan sang sopir, solar itu mereka peroleh dengan mengisi langsung dari SPBU Silaut.

Akibat perbuatannya, sang sopir dan kernet terancam enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

"Mereka kita jerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP Pidana," pungkasnya.

Perlu diketahui, kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar cukup sering terjadi di beberapa SPBU di Sumbar.

Sejumlah pengendara dengan bahan bakar solar rela mengantre panjang agar kendaraan mereka tetap jalan. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved