Polisi Ringkus Pria di Pesisir Selatan, Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur
Polisi meringkus seorang pemuda di Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terkait kasus persetubuhan anak bawah umur, Sabtu (6/3/2022).
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN - Polisi meringkus seorang pemuda di Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terkait kasus persetubuhan anak bawah umur, Sabtu (6/3/2022).
Pria inisial WS (27), warga Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ranah Pesisir, Iptu Andi Yanuardi mengatakan, WS diringkus di kediamannya sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Seorang Wanita Diamankan di Pinggir Danau Singkarak, Simpan Pipet yang Diruncingkan dan Sabu-Sabu
Baca juga: Bocah Korban Cabul Pemilik Warnet di Padang Bertambah jadi 5 Orang
Pelaku diringkus berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan persetubuhan anak bawah umur.
"Kini pelaku kita amankan di Polres untuk penindakan lebih lanjut oleh Unit PPA," ungkapnya, Minggu (6/3/2022).
Andi mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada tahun lalu, tepatnya tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 WIB.
Ia melancarkan aksinya dengan modus mengancam korban sehingga korban takut dan mau melakukan hal tak senonoh itu.
"Lokasinya bertempat di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan," katanya.
Andi menambahkan, WS akan dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*).