Beban Ekonomi Jadi Alasan 'Otak' Komplotan Pencuri di Pariaman Beraksi di Sejumlah Wilayah Sumbar

Seorang 'otak' komplotan pencuri di Pariaman, H mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa tempat di Provinsi Sumatera Barat.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan seorang diduga penadah di tangkap oleh Satreskrim Polres Pariaman. Kepolisian mengamankan oli dan aki kendaraan hasil curian, serta alat yang biasa digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN- Seorang 'otak' komplotan pencuri di Pariaman, H mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa tempat di Provinsi Sumatera Barat.

Adapun alasan H melakukan tindakan yang dilarang hukum itu karena beban ekonomi keluarga.

H mengaku punya dua orang istri, dan memiliki anak dari keduanya.

Dari istri pertama, ia dikaruniai tiga orang anak, sedangkan dari istri kedua, ia punya satu orang anak.

"Alasan saya mencuri karena kekurangan duit," kata H kepada wartawan dihadapan pihak Polres Pariaman, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Curi Suku Cadang Kendaraan Bermotor di Pariaman, Ternyata Pelaku Sudah 2 Kali Keluar Masuk Penjara

Baca juga: 3 Terduga Pembobol Gudang Antar Kota yang Dicokok Polres Pariaman Punya Peran Berbeda

Lebih lanjut dikatakannya, ia sudah jera berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.

"Ini (hukuman) yang terakhir, kedepannya tidak akan lagi," kata dia.

Diketahui, H ditangkap petugas Kepolisian Resor Pariaman bersama dua orang rekannya pada hari Kamis (10/3/2022) dini hari karena diduga telah mencuri suku cadang kendaraan di sebuah toko onderdil di Simpang Apar Pariaman.

Berdasarkan penyelidikan dari petugas kepolisian, H yang merupakan 'otak' komplotan pencurian ini ternyata telah dua kali dihukum penjara dengan kasus yang berbeda.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis kepada wartawan pada hari Kamis (10/3/2022).

"Dia (H) sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan," kata AKBP Abdul Azis.

Ia melanjutkan, kasus pertama yang melilit H ialah tindak pidana pembunuhan.

Saat itu, kata Kapolres, H masih berusia 15 tahun.

Lebih lanjut, setelah bebas dari hukuman penjara, H kembali terlibat pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved