Beban Ekonomi Jadi Alasan 'Otak' Komplotan Pencuri di Pariaman Beraksi di Sejumlah Wilayah Sumbar
Seorang 'otak' komplotan pencuri di Pariaman, H mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa tempat di Provinsi Sumatera Barat.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan seorang diduga penadah di tangkap oleh Satreskrim Polres Pariaman. Kepolisian mengamankan oli dan aki kendaraan hasil curian, serta alat yang biasa digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya
"H kembali menghuni Lapas karena tersangkut kasus pencurian. Ia dihukum kurungan penjara karena terbukti mencuri tanaman padi," kata dia.
Dan kini, H akan kembali diancam hukuman penjara karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
AKBP Abdul Azis mengatakan, H dan dua orang rekannya diancam kurungan tujuh tahun penjara.
Pasal yang dipersangkakan kepada tiga orang terduga pelaku ini ialah pasal 363 KUHP juncto pasal 362 KUHP.
(*)
BalasTeruskan