Curi Suku Cadang Kendaraan Bermotor di Pariaman, Ternyata Pelaku Sudah 2 Kali Keluar Masuk Penjara

Komplotan perampok asal Solok Selatan ditangkap polisi Pariaman. H yang merupakan otak komplotan pencurian ini ternyata telah dua kali dihukum penjara

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan seorang diduga penadah di tangkap oleh Satreskrim Polres Pariaman. Kepolisian mengamankan oli dan aki kendaraan hasil curian, serta alat yang biasa digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN- Seorang warga Kabupaten Solok Selatan inisial H menjadi terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Pariaman.

H ditangkap petugas Kepolisian Resor Pariaman bersama dua orang rekannya pada, Kamis (10/3/2022) dini hari.

Berdasarkan penyelidikan dari petugas kepolisian, H yang merupakan otak komplotan pencurian ini ternyata telah dua kali dihukum penjara dengan kasus yang berbeda.

"Dia (H) sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis kepada wartawan pada, Kamis (10/3/2022) siang.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Suku Cadang Kendaraan Bermotor di Pariaman

Baca juga: Komplotan Pembobol Gudang Antar Kota Takluk di Pariaman, Bongkar Grosir Oli dan Aki di Simpang Apar

Ia melanjutkan, kasus pertama yang melilit H ialah tindak pidana pembunuhan.

Saat itu, kata Kapolres, H masih berusia 15 tahun.

Lebih lanjut, setelah bebas dari hukuman penjara, H kembali terlibat pidana.

"H kembali menghuni Lapas karena tersangkut kasus pencurian. Ia dihukum kurungan penjara karena terbukti mencuri tanaman padi," kata dia.

Dan kini, H akan kembali diancam hukuman penjara karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

AKBP Abdul Azis mengatakan, H dan dua orang rekannya diancam kurungan tujuh tahun penjara.

Pasal yang dipersangkakan kepada tiga orang terduga pelaku ini ialah pasal 363 KUHP juncto pasal 362 KUHP.
(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved