Kabupaten Sijunjung
Dagperinkop Sijunjung Bina UMKM untuk Pemasaran Produk Berbasis Online, Ada 713 Usaha Mikro
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Dagperinkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Sijunjung, membina pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Dagperinkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Sijunjung, membina pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk pemasaran produk berbasis online.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagperinkop UKM Sijunjung, Wira Oktioni menyebut melihat era sekarang, jual beli secara online sangat diminati oleh masyarakat.
Baca juga: Disdagperinkop UKM Rencanakan, Pengelolaan UKM di Kabupaten Sijunjung, Lewat Sistem Koperasi
Baca juga: Hari Jadi ke-73 Kabupaten Sijunjung Disdikbud Sijunjung Sajikan, Aneka Pertunjukan Seni dari Sekolah
“Untuk itu kami mempersiapakan, pelaku UMKM di Kabupaten Sijunjung untuk dapat bersaing dalam era jual beli online ini,” ujar Wira Oktioni, kepada TribunPadang.com, Rabu (8/2/2022).
Ia menjelaskan, pelatihan yang diberikan oleh Disdagperinkop UKM Sijunjung berupa pelatihan kemasan produk, pelatiahan foto produk, serta pemasarannya secara online.
Baca juga: POPULER Sumbar Breaking News Rumah Terbakar di Agam, dan Polemik Buku Pelajaran di Sijunjung
Baca juga: Tahap 1 Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Capai 30 Persen, Disdik Sijunjung Lanjut Tahap 2
“Kami sudah melakukan pelatihan-pelatihan tersebut pada tahun lalu (2021), dan untuk kedepannya akan dilakukan lagi supaya UMKM di Kabupaten Sijunjung bisa bersaing di pasar online,” ungkapnya.
Wira menjelaskan bagi para pelaku UMKM yang baru memulai bisa mendaftarkan usaha miliknya ke Disdagperinkop UKM.
Baca juga: Disdik Minta Langkah Kedepan dari LKAAM dan MUI Sumbar, Seusai Pemkab Sijunjung Tarik Buku Pelajaran
Baca juga: Harga Cabai Merah di Pasar Inpres Muaro Sijunjung Naik akibat Pasokan Kurang
“Bagi pelaku usaha yang baru memulai usahanya bisa mendaftar kesini, dan tercatat sebagai Wirausaha Baru Disdagperunkop UKM Sijunjung,” tutur Wira Oktioni.
Kata Wira Oktioni, setelah terdaftar sebagai wirausaha baru, nantinya para pelaku usah tersebut akan mendapatkan binaan dan pengurusan perizinan usaha.
Baca juga: Pemkab Sijunjung Tarik Buku Pelajaran Bernarasi Suku Minangkabau Beragama Katolik
Baca juga: Siap-siap! Pemkab Sijunjung akan Periksa Kendaraan Dinas Roda Dua, Langsung Datangi Kantor OPD
“Unit usaha di Kabupaten Sijunjung untuk sekarang masih berskala Mikro, karena belum ada usaha yang pendapatannya bisa dikategorikan sebagai UKM,” sebut Wira Oktioni.
Dari data yang dihimpun TribunPadang.com, jumlah Usaha Mikro di Kabupaten Sijunjung pada tahun 2021 tercatat sebanyak 713. (*)