Kabupaten Sijunjung
Disdagperinkop UKM Rencanakan, Pengelolaan UKM di Kabupaten Sijunjung, Lewat Sistem Koperasi
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disdagperinkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Sijunjung, merencanakan pengelolaan UKM dengan si
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi (Disdagperinkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Sijunjung, merencanakan pengelolaan UKM dengan sistem Koperasi.
Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Disdagperinkop Kabupaten Sijunjung, Wira Oktioni menyebut dengan siatem koperasi, para pelaku UKM akan lebih terbantu.
“Dengan sistem koperasi tersebut para pelaku UKM Sijunjung bisa lebih terbantu, karena tidak lagi mengelola seca perorangan,” ungkap Wira Oktioni kepada TribunPadang.com, Rabu (9/2/2022).
Ia menjelaskan, sistem yang dimaksud yaitu sistem koperasi unit usaha bukan koperasi simpan pinjam.
Baca juga: Hari Jadi ke-73 Kabupaten Sijunjung Disdikbud Sijunjung Sajikan, Aneka Pertunjukan Seni dari Sekolah

Baca juga: Harga Cabai Merah di Pasar Inpres Muaro Sijunjung Naik akibat Pasokan Kurang
“Pelaku usah satu produk sejenis, kita buat menjadi koperasi, jadi koperasi yang memasarkan produk tersebut dan nantinya keuntungan dibagi kepada seluruh anggota koperasi,” tutur Wira Oktioni.
Wira Oktioni mengibaratkan, di Kabupaten Sijunjung ada satu produk yang pelaku usahanya terdiri dari 20 orang dan dijakian satu kelompok untuk pembuatan pemasaran dan keuntungan.
“Dengan sistem koperasi akan lebih terbantu, karena juga ada badan hukumnya dan jika memasarkan produk tersebut perorangan tentu akan sulit,” sebut Wira Oktioni.
Selain itu, Wira menyebut bagi yang terkendala oleh modal, nantinya akan dibantu oleh pihak koperasi.
“Untuk sekarang sudah ada beberapa kelompok usah di Kabupaten Sijunjung yang menggunakan sistem koperasi, tetapi belum maksimal, itu yang kedepannya kita akan benahi dan kita lanjutkan,” pungkas Wira Oktioni.(TribunPadang.com/Muhammad Hafiz Ibnu Marsal)