Membuat Resah, Satpol PP Padang Ingatkan Masyarakat Tidak Berikan Uang kepada Oknum Parkir Liar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Padang) menghimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada oknum parkir liar di Kota Padang, Provinsi Sumatera

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
ist
Kasatpol PP Padang Mursalim Nafis 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Padang) menghimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada oknum parkir liar di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan parkir liar sempat membuat masyarakat resah di kawasan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

"Kini terjadi lagi, yaitu pada Senin (7/2/2022) adanya aktivitas parkir liar," kata Mursalim, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Rumah Kos-kosan di Padang Disasar Tim Satpol PP, Mursalim : Razia pada Hari Ini, Hasilnya Nihil

Baca juga: Wali Kota Padang Instruksikan Satpol PP, Agar Sigap Memantau Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi

Ia menjelaskan adanya peristiwa tidak menyenangkan diterima salah satu pelanggan bunga di kawasan Khatib Sulaiman.

Kata dia, ada satu lokasi yang dikuasai oleh seorang petugas parkir berinisial BD (35).

"Kita terima informasi dari warga, dan langsung kita panggil petugas parkir ini," katanya.

Baca juga: Kawanan Anak Punk di Padang, Dibubarkan Petugas Satpol PP, Berhari-hari Ngumpul di Dekat SPBU Taruko

Baca juga: Sanksi Menanti Pemilik Rumah Kos-kosan, Satpol PP Pergoki Muda-mudi, bukan Pasutri Ngamar

Ia kembali mengingatkan petugas parkir untuk tidak mengulanginya lagi dan mengedepankan tindakan preventif sebelum pelaksanaan penertiban.

"Petugas parkir liar ini sudah diingatkan serta diberikan sosialisasi tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," katanya.

Selain Perda 11 tahun 2005, ia juga ingatkan tentang Perda nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan perparkiran.

Baca juga: Satpol PP Padang Panggil Pemilik Kos-kosan yang Terjaring Razia, Ada Pasangan Remaja di Dalam Kamar

Baca juga: Oknum Satpol PP Padang Pariaman dan Jejak Rekam Kejahatan, Kapolsek Batang Anai: Aksi yang Kesekian

"Pada Bab 3 Pasal 18 jelas tentang petugas parkir yang harus menggunakan pakaian seragam, identitas diri dan perlengkapan lainnya," ujarnya.

Mursalim juga menghimbau kepada seluruh pengendara agar tidak memberikan uang parkir kepada petugas yang tidak resmi.

Baca juga: Lagi, Satpol PP Kota Padang Tertibkan Pedagang di Kawasan Jembatan Siti Nurbaya

Baca juga: 10 Muda-mudi di Padang Terjaring Razia Satpol PP, 4 Perempuan dan 6 Lelaki Diduga, Ngamar di Hotel

"Kita tetap akan terus menjaga Trantibum di Kota Padang," katanya.

Namun, pihaknya juga menghimbau kepada pengendara agar tidak parkir sembarangan.

"Carilah tempat parkir yang benar dan diperuntukkan untuk itu," katanya. (*)
 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved