Lagi, Satpol PP Kota Padang Tertibkan Pedagang di Kawasan Jembatan Siti Nurbaya

Pedagang yang berada di kawasan Jembatan Siti Nurbaya kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat (28/1/2022)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar Perda, Jumat (28/1/2022) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pedagang yang berada di kawasan Jembatan Siti Nurbaya kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat (28/1/2022).

Jembatan Siti Nurbaya merupakan salah satu ikon Kota Padang yang berlokasi di Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Petugas Satpol PP Padang Tertibkan PKL Pasar Raya, Kembalikan Fungsi Jalan, yang Ditempati Pedagang

Baca juga: Penertiban di Kawasan Pasar Raya Padang, Satpol PP Sasar Pedagang Diduga Langgar Keputusan Wali kota

Edrian Edwar selaku Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang mengatakan ada satu pleton petugas diturunkan dalam penertiban di kawasan Jembatan Siti Nurbaya.

"Ada sebanyak tujuh lapak pedagang mengunakan badan jalan yang tidak diperuntukan untuk itu, lalu kita ditertibkan," kata Edrian Edwar.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Pasar Raya Padang yang Berjualan di Trotoar

Baca juga: Petugas Satpol PP Padang Tertibkan Pak Ogah, Pengemis, dan Pekerja Seni di Jalanan Kota Padang

Ia mengatakan, secara bertahap dan berlanjut akan terus dilakukan penertiban terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ini.

"Hari ini kita bersama tim gabungan dari TNI, Polri, dan didampingi pihak kelurahan. Kita juga memberikan sosialisasi terhadap pedagang yang menggunakan badan jalan, menuju Jembatan Siti Nurbaya" katanya.

Baca juga: 10 Muda-mudi di Padang Terjaring Razia Satpol PP, 4 Perempuan dan 6 Lelaki Diduga, Ngamar di Hotel

Baca juga: Tangis Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Pecah Saat Ditertibkan Satpol PP, Hanya Ini Hidup Kami Pak

Selain itu, Kabid Peraturan Perundang Undangan Daerah, Bambang Suprianto menjelaskan, sebelumnya sudah diberikan surat kepada pedagang agar segera mencari tempat yang tidak melanggar Perda. 

"Mereka melanggar Perda 11 tahun 2005 / perda nomor 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat," kata Bambang.

Baca juga: Pelaku Tawuran Hunuskan Sajam ke Petugas Satpol PP, Berlangsung di Depan Mata Wali Kota Padang

Baca juga: Berduaan di Kamar Penginapan tanpa Surat Nikah, Belasan Muda-mudi Diamankan Satpol PP Padang

Pihaknya akan terus melakukan penertiban ini secara bertahap sesuai instruksi pimpinannya.

"Kita akan terus melakukan penertiban terhadap warga Kota Padang yang melanggar Perda. Dengan harapan, Kota Padang bisa tertata bersih, rapi dan tertib dari pelanggar Perda," ujarnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved