Satpol PP Padang Panggil Pemilik Kos-kosan yang Terjaring Razia, Ada Pasangan Remaja di Dalam Kamar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga akan berikan sanksi kepada pemilik rumah kos-kosan yang terjaring razia pada hari ini
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga akan berikan sanksi kepada pemilik rumah kos-kosan yang terjaring razia pada hari ini di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penertiban rumah kos-kosan ini dilakukan pada tiga titik di kawasan Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Oknum Satpol PP Padang Pariaman dan Jejak Rekam Kejahatan, Kapolsek Batang Anai: Aksi yang Kesekian
Baca juga: Oknum Anggota Satpol PP Padang Pariaman Diamankan Polisi, Tipu Korban dengan Diimingi Pekerjaan
Awalnya petugas Satpol PP Kota Padang mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat adanya aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan.
Akhirnya diamankan sebanyak 29 orang muda mudi yang terdiri dari 15 perempuan dan 14 laki-laki.
Sebanyak 29 orang ini diamankan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kawasan Padang Timur.
Baca juga: Satpol PP Padang Grebek Kos-kosan, Dua Pasang Remaja Ditemukan Sedang Tertidur di Dalam Kamar
Baca juga: Petugas Satpol PP Padang Kena Siram Minyak Panas, saat Tertibkan PKL, Pedagang Akui, dan Minta Maaf
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan mereka yang diamankan adalah yang bukan berstatus suami istri.
"Kita amankan, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan," kata Mursalim.
Ia mengatakan mereka yang diamankan akan didata dan diperiksa di Kantor Satpol PP Kota Padang.
Baca juga: Populer Padang: Badut Hibur Anak-Anak saat Vaksinasi, Satpol PP Jaga Kawasan Jembatan Siti Nurbaya
Baca juga: Lagi, Satpol PP Kota Padang Tertibkan Pedagang di Kawasan Jembatan Siti Nurbaya
Selain itu, petugas akan melayangkan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP.
Hal itu dilakukan guna meminta data dan keterangannya terkait adanya muda mudi yang diamankan dalam rumah kos-kosan.
"Sanksi tidak hanya diberikan kepada mereka yang kita tertibkan, tetapi kita juga akan memberikan sanksi kepada pemilik kos-kosan," katanya.
Baca juga: Populer Padang: Badut Hibur Anak-Anak saat Vaksinasi, Satpol PP Jaga Kawasan Jembatan Siti Nurbaya
Pemilik kos diduga sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.
Kata dia, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut.
"Mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah, yang tertuang dalam Perda," katanya.
Baca juga: Petugas Satpol PP Padang Tertibkan Pak Ogah, Pengemis, dan Pekerja Seni di Jalanan Kota Padang
Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku di Satpol PP.
"Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa," ujarnya.
Ia berharap pemilik tempat kos tidak memberikan kebebasan kepada anak kos, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Satpol-PP-Padang-Lakukan-Penggerebekan-Kos-kosan.jpg)