Oknum Anggota Satpol PP Padang Pariaman Diamankan Polisi, Tipu Korban dengan Diimingi Pekerjaan
Seorang oknum anggota Satpol PP Padang Pariaman ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan kepada seorang pemuda 21 tahun
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Seorang oknum anggota Satpol PP Padang Pariaman ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan kepada seorang pemuda 21 tahun.
Kapolsek Batang Anai Iptu Admazora mengatakan, oknum anggota Satpol PP itu menipu korbannya dengan meminta sejumlah uang untuk dibantu bekerja di Satpol PP Padang Pariaman.
Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku itu ialah SWS (54) yang beralamat di Nagari Sungai Buluah Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: Update Harga Kebutuhan Pokok di Kota Pariaman: Bawang Merah Tembus Rp 28 Ribu per Kg
Baca juga: Warga Pariaman Jalinar, Jarang Memasak karena Harga Minyak Goreng Mahal
Sedangkan korban ialah F (21) seorang warga Ulak Karang, Kota Padang.
Iptu Admazora menjelaskan tindak penipuan ini terjadi pada hari Rabu (15/12/2021).
Saat itu, korban dijanjikan akan mulai bekerja pada tanggal 3/1/2022.
"Terduga pelaku mengiming-imingi korban yang akan bekerja pada tanggal 3 Januari 2022," kata Iptu Admazora kepada wartawan. Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Respon Warga Pariaman, Soal Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Ismail : Sanang Hati, Wak
Baca juga: Penyesuaian Harga Minyak Goreng, Pedagang di Pariaman: Distribusikan Dulu ke Pedagang
"Korban diiming-imingi bekerja sebagai anggota Satpol PP di Pemda Padang Pariaman yang nantinya ditempatkan di kantor jaga di bawah Fly Over Batang Anai," tambah dia.
Dengan dalih membantu korban itu, terduga pelaku meminta uang sebesar Rp 3 juta, dan korban kemudian menyerahkannya.
Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang tambahan sejumlah Rp 550 ribu juga, alasan pelaku adalah untuk membeli seragam kerja untuk korban.
Baca juga: Soal Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng, Sebagian Pedagang di Pasar Pariaman, Ada yang belum Tahu
Baca juga: Berselang Sehari, Polisi Bekuk Lelaki Diduga Terlibat Judi Togel di Pariaman, Barang Bukti Uang & HP
"Korban awalnya memberikan uang Rp 3 Juta, kemudian menambah lagi sebanyak Rp 550 ribu untuk beli seragam," ujar dia.
Itu artinya, korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 3.550.000.
Lebih lanjut korban melaporkan kejadian itu kepada Kepolisian Resor Batang Anai pada hari Senin (31/1/2022) malam.
Baca juga: Update 117 Ha Sawah Diserang Hama Wereng di Padang Pariaman, Ada Lima Langkah Pengendalian Pertanian
Baca juga: Tanaman Warga Diserang Hama, Arwinsyah Ajak Anggota DPRD Padang Pariaman Bantu Lewat Dana Pokir
"Mendapat laporan dari korban, tim kemudian mencari pelaku dan menemukan keberadaan pelaku dikediamannya pada hari Selasa (1/2/2022) dini hari," kata dia.
SWS yang diinterogasi petugas kemudian mengakui perbuatannya.
Setelah itu, terduga pelaku digiring ke Mapolsek Batang Anai untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Petugas-dari-Polsek-Batang-Anai-menggiring-terduga-pelaku-SWS-ke-Mapolsek-Batang-Anai.jpg)