Padang Pariaman
Oknum Satpol PP Padang Pariaman dan Jejak Rekam Kejahatan, Kapolsek Batang Anai: Aksi yang Kesekian
Kapolsek Batang Anai Iptu Admazora mengatakan bahwa terduga pelaku penipuan yakni oknum Satpol PP Padang Pariaman, berinisial SWS (54).
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Kapolsek Batang Anai Iptu Admazora mengatakan bahwa terduga pelaku penipuan yakni oknum Satpol PP Padang Pariaman, berinisial SWS (54).
Sebelumnya, terduga pelaku diperkirakan sudah melancarkan aksinya untuk yang beberapa kali kepada korban-korbannya.
Adapun penipuan kepada korban F (21) adalah aksi terakhirnya sebelum ditangkap kepolisian sektor Batang Anai.
"Penipuan kepada korban F (21) adalah aksi kesekian terduga pelaku," kata Iptu Admazora kepada wartawan. Rabu (2/2/2022).
Berdasarkan hasil interogasi petugas kepada SWS, ia mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, terduga pelaku juga menipu korban lainnya dengan modus yang sama, yaitu mengiming-imingi korban mendapatkan pekerjaan dan meminta sejumlah uang.
"Sekitar Februari 2020 pelaku juga melakukan hal, yang sama kepada korban lainnya, di wilayah hukum Polsek Batang Anai," kata dia.
Selain itu, kata Kapolsek, sebelumnya terduga pelaku juga beberapa kali diketahui melakukan hal yang sama kepada warga Kota Padang.
Diketahui sebelumnya, SWS ditangkap polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan kepada seorang pemuda berusia 21 tahun.
Iptu Admazora mengatakan, oknum anggota Satpol PP itu menipu korbannya dengan meminta sejumlah uang untuk dibantu bekerja di Satpol PP Padang Pariaman.
Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku itu ialah SWS (54) yang beralamat di Nagari Sungai Buluah Selatan Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Sedangkan, korban ialah F (21) seorang warga Ulak Karang Kota Padang.
Iptu Admazora menjelaskan tindak penipuan ini terjadi pada hari Rabu (15/12/2021).
Saat itu, korban dijanjikan akan mulai bekerja pada tanggal 3/1/2022.