Petugas Satpol PP Padang Tertibkan Pak Ogah, Pengemis, dan Pekerja Seni di Jalanan Kota Padang

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan delapan pengatur jalanan yang dikenal 'pak ogah' di Kota Padang, Peovinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
istimewa
Petugas Satpol PP Kota Padang pada saat melakukan razia terhadap badut yang ada di perempatan lampu merah di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (24/1/2022) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan delapan pengatur jalanan yang dikenal 'pak ogah' di Kota Padang, Peovinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pak ogah berasal dari masyarakat biasa yang mencoba mengatur jalanan untuk mencari uang.

Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, mengatakan sebanyak delapan pak ogah diamankam di Jalan By Pass Bagindo Aziz Chan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Baca juga: 10 Muda-mudi di Padang Terjaring Razia Satpol PP, 4 Perempuan dan 6 Lelaki Diduga, Ngamar di Hotel

Baca juga: Tangis Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Pecah Saat Ditertibkan Satpol PP, Hanya Ini Hidup Kami Pak

Baca juga: Pedagang Bongkar Sendiri Tempat Jualan di Pantai Muaro Lasak Padang Sebelum Dibongkar Satpol PP

Ia mengatakan, diamankannya pak ogah dikarenakan sudah adanya yang sedikit memaksa pengendara untuk diberikan imbalan pada Senin (24/1/2022).

"Mereka biasanya meminta dari hasil jasanya kepada pengandara yang sedang melakukan putar arah," kata Mursalim, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Badut yang Pernah Dirazia Satpol PP Padang, Terungkap Di Balik Kostumnya, Remaja Butuh Biaya Sekolah

Baca juga: Pelaku Tawuran Hunuskan Sajam ke Petugas Satpol PP, Berlangsung di Depan Mata Wali Kota Padang

Akibat sudah ada yang sedikit memaksa kepada pengendara, hal itu sudah menggangu Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kota Padang.

Kata dia, apa yang dilakukan oleh aktivitas yang disebut pak ogah ini sudah meresahkan masyarakat.

"Mereka sudah meresahkan, ada juga yang meminta imbalan berupa rokok dan uang dengan sedikit memaksa," katanya.

Baca juga: Berduaan di Kamar Penginapan tanpa Surat Nikah, Belasan Muda-mudi Diamankan Satpol PP Padang

Baca juga: Buntut Kecelakaan Beruntun di Lampu Merah, Satpol PP Padang akan Tertibkan Semua Pengemis di Jalanan

Petugas Satpol PP Kota Padang juga menertibkan satu orang pengemis di Jalan Sandang Pangan.

Selain itu, ikut ditertibkan dua orang badut diperempatan Lampu Merah Simpang Tinju, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Selanjutnya, semua yang ditertibkan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dilakukan pembinaan.

Baca juga: Satpol PP Kota Padang Lakukan Penataan, Pemindahan dan Penyitaan Barang PKL di Kawasan Atom Center

Baca juga: Puluhan Pedagang Atom Center Dipanggil ke Kantor Satpol PP Kota Padang

"Mereka dikenakan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang mana jelas tertuang di salah satu poin yang aktifitas merek dilarang di perempatan lampu merah," katanya.

Mursalim mengatakan, jika ditemukan sudah dua kali ditertibkan akan dilakukan tipiring.

"Namun dalam prinsipnya, kita mengutamakan tindakan preventif sebelum tindakan tegas," katanya. (*)

 

 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved