Kota Padang
Sanksi Menanti Pemilik Rumah Kos-kosan, Satpol PP Pergoki Muda-mudi, bukan Pasutri Ngamar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah kos-kosan, menyusul muda-mudi serta pasang
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah kos-kosan, menyusul muda-mudi serta pasangan bukan suami-istri yang terjaring razia serta patroli.
Sanksi dialamatkan ke pihak, yang diduga menyediakan perbuatan asusila, hingga terjaring razia oleh aparat dari Satpol PP Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sampai sejauh ini, upaya dan langkah penertiban rumah kos-kosan ini dilakukan pada tiga titik di kawasan Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Awalnya petugas Satpol PP Kota Padang mendapatkan laporan dari masyarakat yang sudah merasa resah akibat adanya aktivitas yang dilakukan penyewa kos-kosan.
Akhirnya, diamankan sebanyak 29 orang muda mudi yang terdiri dari 15 perempuan dan 14 orang laki-laki.
Sebanyak 29 orang ini diamankan di kawasan Kecamatan Padang Selatan dan Kawasan Padang Timur.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan mereka yang diamankan adalah yang bukan berstatus suami istri.
"Kami amankan, karena jika dibiarkan akan berdampak buruk kepada pergaulan dan kebiasaan," kata Mursalim.
Mursalim mengatakan, mereka yang diamankan akan didata dan diperiksa di Kantor Satpol PP Kota Padang.
Selain itu, petugas akan melayangkan surat panggilan kepada pemilik kos untuk datang ke Mako Satpol PP.
Hal itu dilakukan guna meminta data dan keterangannya terkait adanya muda mudi yang diamankan dalam rumah kos-kosan.
"Sanksi tidak hanya diberikan kepada mereka yang kita tertibkan, tetapi kita juga akan memberikan sanksi kepada pemilik kos-kosan," kata Mursalim.
Pemilik kos diduga sudah melanggar Perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.
Kata dia, jika pengelola rumah kos yang melanggar ketentuan yang ada pada Perda 9 tahun 2016 tersebut.
"Mereka diancam dengan pidana kurangan paling lama enam bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah, yang tertuang dalam Perda," kata Mursalim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Satpol-PP-Padang-Lakukan-Penggerebekan-Kos-kosan.jpg)