Kota Padang

Sanksi Menanti Pemilik Rumah Kos-kosan, Satpol PP Pergoki Muda-mudi, bukan Pasutri Ngamar

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah kos-kosan, menyusul muda-mudi serta pasang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
istimewa
Satpol PP Padang Lakukan Penggerebekan Kos-kosan, Temukan Remaja Berpasangan Sedang Tertidur Dalam Kamar 

Untuk penyewa kos yang diamankan, akan dilakukan pendataan dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku di Satpol PP. 

"Mereka diberikan pengertian dan pembinaan, serta selanjutnya membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal yang serupa," ujar Mursalim.

Pihaknya berharap pemilik tempat kos tidak memberikan kebebasan kepada anak kos, apalagi sampai bercampur baur laki-laki dan perempuan. 

Baca juga: Satpol PP Padang Panggil Pemilik Kos-kosan yang Terjaring Razia, Ada Pasangan Remaja di Dalam Kamar

Penertiban Kos-kosan di Padang

Dilansir TribunPadang.com, sebanyak 29 orang muda-mudi diamankan dalam penertiban rumah kos-kosan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/2/2022).

Para muda mudi yang diamankan ini langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim mengatakan mengamankan puluhan muda mudi pada Rabu hari ini.

"Jadi pada (Rabu 2/2/2022) hari ini, kita ada kegiatan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di Kota Padang," kata Mursalim.

Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan pada hari ini adalah dengan melakukan pengecekan ke rumah kos-kosan di Kota Padang.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan di salon-salon yang ada di Kota Padang, Sumbar.

"Hasil dari penertiban yang kita lakukan pada hari ini ada 15 perempuan dan 14 laki-laki," katanya.

Kata dia, total muda mudi yang diamankan sebanyak 29 orang dan dibawa ke Kantor Satpol PP Padang.

"Mereka yang kita amankan terdindikasi tidak memiliki identitas dan ditemukan, sedang bersama laki-laki dalam satu kamar," katanya.

Terhadap 29 orang yang diamankan akan diperiksa dan dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Padang.

"Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaana, barulah kita tentukan sanksi apa yang akan kita berikan," katanya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved