Kota Padang

Sanksi Menanti Pemilik Rumah Kos-kosan, Satpol PP Pergoki Muda-mudi, bukan Pasutri Ngamar

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang juga akan memberikan sanksi kepada pemilik rumah kos-kosan, menyusul muda-mudi serta pasang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
istimewa
Satpol PP Padang Lakukan Penggerebekan Kos-kosan, Temukan Remaja Berpasangan Sedang Tertidur Dalam Kamar 

Baca juga: Satpol PP Padang Grebek Kos-kosan, Dua Pasang Remaja Ditemukan Sedang Tertidur di Dalam Kamar

Satpol PP Lakukan Penggerebekan

Dilansir TribunPadang.com, Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penggerebekan terhadap kamar kos-kosan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (2/2/2022).

Penertiban ini ada di beberapa titik lokasi di Kota Padang, Sumbar.

Petugas berhasil mengamankan beberapa remaja laki-laki dan perempuan.

Baca juga: Petugas Satpol PP Padang Kena Siram Minyak Panas, saat Tertibkan PKL, Pedagang Akui, dan Minta Maaf

Baca juga: Populer Padang: Badut Hibur Anak-Anak saat Vaksinasi, Satpol PP Jaga Kawasan Jembatan Siti Nurbaya

Remaja laki-laki dan perempuan ini ditertibkan di tiga lokasi, yaitu di kawasan Pondok, Kampung Nias, dan Jalan Aur Duri Kecamatan Padang Timur.

Penertiban di kawasan Aur Duri, didapati kamar kos-kosan berada di lantai dua pinggir jalan.

Namun, petugas mendapati sebanyak dua pasangan remaja sedang tertidur di dalam kamar kos-kosan.

Baca juga: Lagi, Satpol PP Kota Padang Tertibkan Pedagang di Kawasan Jembatan Siti Nurbaya

Baca juga: Petugas Satpol PP Padang Tertibkan PKL Pasar Raya, Kembalikan Fungsi Jalan, yang Ditempati Pedagang

Baca juga: Penertiban di Kawasan Pasar Raya Padang, Satpol PP Sasar Pedagang Diduga Langgar Keputusan Wali kota

Dua pasangan ini sedang tertidur lelap dibangunkan petugas dengan pakaian minim, selanjutnya dikerahkan anggota Satpol PP Perempuan.

Selanjutnya remaja ini dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan. (TribunPadang.com/ Rezi Azwar)
 

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved