Kota Padang
Penertiban di Kawasan Pasar Raya Padang, Satpol PP Sasar Pedagang Diduga Langgar Keputusan Wali kota
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban pada pedagang yang menggunakan badan jalan saat berjualan di kawasan pasar ray
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban pada pedagang yang menggunakan badan jalan saat berjualan di kawasan pasar raya Padang, Rabu (26/1/2022).
Pihak Satpol PP Kota Padang mengemukakan bahwa sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Raya kembali dilakukan penataan serta penertiban.
Utamanya, para pedagang yang diduga melanggar Keputusan Wali kota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima.
Seperti, fase satu hingga fase tujuh Pasar Raya Barat ini ada aturannya, yang mana pedagang boleh menggelar lapaknya pada pukul 15.00 WIB, sesui patok batas yang ditentukan.
Sedangkan, kawasan Jalan Sandang Pangan, sesuai Keputusan Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tersebut, tidak satupun pedagang yang di perbolehkan membuka lapak-lapaknya di badan jalan.
"Sesuai aturan, tentu mereka tidak boleh memakai badan jalan untuk berjualan, Satpol PP bersama Trantib Pasar Raya Padang, akan terus melakukan penataan dan penertiban sesuai aturan," ujarnya.
"Personel kita akan membantu memindahkan barang-barang pedangan ketempat yang sudah di sediakan, namun ada yang membandel terpaksa kita tertibkan," jelas Mursalim Kasat Pol PP Padang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penertiban dan penataan Pedagang tentu dalam upaya untuk menciptakan kondisi pasar raya agar kondusif.
Di samping itu, supaya tidak semrawut sehingga tercipta rasa aman, nyaman bagi masyarakat yang datang berbelanja di Pasar Raya Kota Padang.
Baca juga: Penertiban Pedagang di Pasar Raya Padang, Mega: Tujuan Jelas Agar Tidak Mengganggu Ketertiban Umum
Tertibkan PKL
Dilansir TribunPadang.com, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (26/1/2022).
Kabid Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Padang Ikrar Perkasa mengatakan penertiban PKL ini dilakukan di Jalan Sandang Pangan, Kompleks Pasar Raya Barat, dan Jalan Permindo.
"Selama ini banyak masyarakat yang mengeluh untuk akses masuk pasar, karena itu, Dinas Perdagangan beserta jajaran dan tim Pemko Padang melaksanakan penertiban," kata Ikrar Perkasa.
Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Pasar Raya Padang yang Berjualan di Trotoar
Baca juga: Tangis Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Pecah Saat Ditertibkan Satpol PP, Hanya Ini Hidup Kami Pak
Ikrar menerangkan, aturan berjualan tertuang dalam Keputusan Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima.
Pedagang baru dibolehkan berjualan pada pukul 15.00 WIB.