Kabupaten Solok
Soal Reklamasi Danau Singkarak, Pemkab Solok Minta Jangan Sampai Terjadi, Ada Kesan Tebang Pilih
Reklamasi di kawasan Danau Singkarak diputuskan dihentikan dan dikembalikan seperti semula, Jumat (28/1/2022).
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
"Pemerintah Provinsi tidak ada memberi izin tentang kegiatan itu. Mengeluarkan surat peringatan (iya), masalah ini sudah ada sejak 2016," kata Hansastri saat ditemui, Selasa (25/1/2022).
Kemudian, kata Hansastri, ada informasi atau laporan kepada pemerintah provinsi, ketika itu Gubernur sudah menyurati Bupati Solok 2016 untuk menghentikan.
Lalu oleh bupati waktu itu masih dijabat Gusmal, sudah menindaklanjuti di lapangan dengan pemasangan plang pelarangan melakukan pembangunan.
"Itu kan sempat terhenti, akhir tahun kemarin masuk lagi laporan dari masyarakat," ungkap Hansastri.
Pemerintah Provinsi, dalam hal ini gubernur sudah menyurati untuk menghentikan aktivitas itu pada 13 Desember 2021.
Karena aktivitas itu masih berlanjut, Gubernur Sumbar Mahyeldi kembali menyurati pada pertengahan Januari 2022 ini untuk memperingatkan agar kegiatan itu dihentikan.
"Sekarang, belum ada informasi lebih lanjut," tambah Hansastri.
Terkait kunjungan KPK RI, Hansastri mengungkapkan, KPK meminta informasi kepada gubernur mengenai apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov.
"Kita sudah jelaskan. KPK sudah mengapresiasi Pemprov, kita sudah melakukan langkah sesuai kewenangan dari 2016 sampai sekarang," jelas Hansastri.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Reklamasi di Danau Singkarak, Tim KPK Kunjungi Sumbar, Gubernur: Panduan Kegiatan