Kabupaten Solok

Soal Reklamasi Danau Singkarak, Pemkab Solok Minta Jangan Sampai Terjadi, Ada Kesan Tebang Pilih

Reklamasi di kawasan Danau Singkarak diputuskan dihentikan dan dikembalikan seperti semula, Jumat (28/1/2022).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Reklamasi di kawasan Danau Singkarak diputuskan dihentikan dan dikembalikan seperti semula, Jumat (28/1/2022). 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok berkomitmen mendukung seluruh keputusan sesuai aturan perundang-undangan yang belaku.

"Bupati (Epyardi Asda) sudah menyampaikan beliau berkomitmen mengikuti seluruh aturan yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison saat ditemui, Jumat sore.

Pemkab Solok tentu akan mengikuti dan menindaklanjuti serta sesegera mungkin akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemprov Sumbar untuk menindaklanjuti keputusan itu.

Karena hanya diberi waktu 4 bulan, Pemkab Solok akan mengawal kegiatan pembongkaran.

"Tadi juga Dirjen ATR BPN menyampaikan beliau akan bantu supervisi untuk pelaksanaan ini," jelas Medison.

Medison juga menyampaikan supaya jangan ada kesan tebang pilih, Pemkab ingin juga bentuk-bentuk yang sama di sepanjang Danau Singkarak untuk segera juga dilakukan tindakan yang sama.

Karena Pemkab sudah memiliki dokumen melalui dinas terkait ada beberapa titik yang juga melakukan reklamasi.

Medison mengapresiasi Bupati Solok memberi contoh.

Pemkab akan menindaklanjuti keputusan bersama dengan disupervisi oleh Provinsi dan tim ATR BPN. 

Pembongkaran dilakukan sendiri oleh perusahaan yang beraktivitas di sepanjang danau.

"Kami akan bentuk tim bersama dengan Pemprov, bersama-sama mengawal, laporkan berkala, supaya betul-betul dilaksanakan sesuai ketentuan."

"Kami komit mengikuti semua dan bagi yang lain jadi shock therapy supaya ikut aturan terkait aktivitas di sepanjang Danau Singkarak," tutup Medison.

Baca juga: KPK RI: Pelaku Reklamasi Danau Singkarak Ditindak, Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Supervisi KPK RI

Dilansir TribunPadang.com, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Yudiawan menegaskan terduga pelaku reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved