Kabupaten Solok

KPK RI: Pelaku Reklamasi Danau Singkarak Ditindak, Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Yudiawan menegaskan terduga pelaku reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok ditindak sesuai aturan

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Yudiawan saat ditemui usai FGD, Jumat (28/1/2022 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Yudiawan menegaskan terduga pelaku reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, masalah danau sesuai dengan Perpres No 60 tahun 2021 itu milik negara. 

"Kalau sampai hilang atau direklamasi dan danau tertutup, akan merugikan rakyat juga," ungkap Yudiawan di Padang, Jumat (28/1/2022).

Yudiawan mengatakan sanksi tidak melihat personalnya, yang dilihat danau ada yang mereklamasi.

Maka siapapun yang melakukan reklamasi itu harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku dari administratif sampai pidana. 

"Siapapun itu, bukan hanya yang dikabupaten saja, warga di sekitar juga diimbau tidak melakukan itu," ujar Yudiawan.

Terkait indikasi korupsi dalam reklamasi Danau Singkarak, Yudiawan menjelaskan korupsi itu apabila menggunakan keuangan negara dalam kegiatan.

Baca juga: Reklamasi Danau Singkarak Dihentikan, Bupati Solok, Epyardi Asda Tegaskan Ikuti Saja

Makanya KPK sebagai salah satu bidang pencegahan, yaitu dalam hal manajemen aset, harus memastikan aset negara itu tidak boleh berpindah pada pihak ketiga. 

Kata dia, aset negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan rakyat.

"Melihat kasus ini, persentase korupsi belum kita hitung. Walhi menyebut Rp3,3 Miliar, nanti akan kita cek dulu jika ada kerugian negara. Kerugian negara itu dihitung auditor atau instansi berwenang," jelas Yudiawan.

Yudiawan mengungkap alasan kasus reklamasi Danau Singkarak hanya dikenai sanksi administratif.

Kata dia, tidak semua langsung penindakan, program KPK harus dilakukan pecegahan dahulu sesuai amanat UU.

"Kalau soal penyalahgunaan wewenang, kalau itu masih diselidiki dulu, tidak serta merta penyalahgunaan tapi yang jelas pemanfaatan danau harus sesuai peruntukkan," imbuh Yudiawan.

Tanggapan Bupati Epyardi Asda

Dilansir TribunPadang.com, menyusul keputusan Reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat untuk dihentikan, sempat ditanggapi Bupati Solok Epyardi Asda, Jumat (28/1/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved