Kabupaten Solok

Soal Reklamasi Danau Singkarak, Pemkab Solok Minta Jangan Sampai Terjadi, Ada Kesan Tebang Pilih

Reklamasi di kawasan Danau Singkarak diputuskan dihentikan dan dikembalikan seperti semula, Jumat (28/1/2022).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison 

Namun, ada keraguan yang dirasakan Epyardi Asda. Ia mempertanyakan kenapa yang diminta dihentikan hanya di tempat tertentu saja.

"Masyarakat kok enggak, menurut saya itu harus adil semua, siapa saja yang melakukan apakah itu personel ataupun perusahaan, itu dilakukan penindakan semua."

"Tapi lihat saja nanti. Kami siap melaksanakan apapun perintah mereka," tegas Epyardi Asda.

Epyardi Asda menuturkan, pihak manapun serta punya siapapun itu Pemda siap untuk menertibkan semua.

"Walaupun punya saya, anak saya, siapapun, karena itu perintah dari atasan, kita laksanakan semua," sambung Epyardi Asda.

Sampai saat ini, lanjutnya reklamasi itu sudah diberhentikan selama dua minggu, hanya saja Pemda diminta untuk mengembalikan seperti sebelumnya 

"Kami kembalikan. Kami siap melaksanakan perintah apapun itu," tukas Epyardi Asda.

Terkait menghambat potensi pariwisata, Epyardi Asda tidak ingin berkomentar.

Epyardi Asda mengajak semua pihak lihat langsung ke Danau Singkarak apa yang dilakukan perusahaan dan bagaimana tanggapan masyarakat, lalu dirobohkan semua, kemudian nilai bersama-sama. 

"Jadi kami siap, bukan hanya menghentikan, tapi juga mengembalikan seperti semula," tutup Epyardi Asda.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmoran, dan Bupati Solok, Epyardi Asda pada Jumat (28/1/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmoran, dan Bupati Solok, Epyardi Asda pada Jumat (28/1/2022). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

Terkait Reklamasi Danau Singkarak

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang saat ditemui, Jumat (28/1/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang saat ditemui, Jumat (28/1/2022). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

Baca juga: Terkait Reklamasi Danau Singkarak, Pemprov Sumbar Sudah Tiga Kali Surati Bupati Solok

Pemprov Surati Bupati Solok

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah tiga kali menyurati Bupati Solok terkait Reklamasi Danau Singkarak.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri mengatakan Pemprov tidak memberi izin terkait penimbunan atau reklamasi di kawasan Danau Singkarak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved