Kabupaten Solok

Soal Reklamasi Danau Singkarak, Pemkab Solok Minta Jangan Sampai Terjadi, Ada Kesan Tebang Pilih

Reklamasi di kawasan Danau Singkarak diputuskan dihentikan dan dikembalikan seperti semula, Jumat (28/1/2022).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Reklamasi di kawasan Danau Singkarak diputuskan dihentikan dan dikembalikan seperti semula, Jumat (28/1/2022). 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok berkomitmen mendukung seluruh keputusan sesuai aturan perundang-undangan yang belaku.

"Bupati (Epyardi Asda) sudah menyampaikan beliau berkomitmen mengikuti seluruh aturan yang berlaku," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison saat ditemui, Jumat sore.

Pemkab Solok tentu akan mengikuti dan menindaklanjuti serta sesegera mungkin akan berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemprov Sumbar untuk menindaklanjuti keputusan itu.

Karena hanya diberi waktu 4 bulan, Pemkab Solok akan mengawal kegiatan pembongkaran.

"Tadi juga Dirjen ATR BPN menyampaikan beliau akan bantu supervisi untuk pelaksanaan ini," jelas Medison.

Medison juga menyampaikan supaya jangan ada kesan tebang pilih, Pemkab ingin juga bentuk-bentuk yang sama di sepanjang Danau Singkarak untuk segera juga dilakukan tindakan yang sama.

Karena Pemkab sudah memiliki dokumen melalui dinas terkait ada beberapa titik yang juga melakukan reklamasi.

Medison mengapresiasi Bupati Solok memberi contoh.

Pemkab akan menindaklanjuti keputusan bersama dengan disupervisi oleh Provinsi dan tim ATR BPN. 

Pembongkaran dilakukan sendiri oleh perusahaan yang beraktivitas di sepanjang danau.

"Kami akan bentuk tim bersama dengan Pemprov, bersama-sama mengawal, laporkan berkala, supaya betul-betul dilaksanakan sesuai ketentuan."

"Kami komit mengikuti semua dan bagi yang lain jadi shock therapy supaya ikut aturan terkait aktivitas di sepanjang Danau Singkarak," tutup Medison.

Baca juga: KPK RI: Pelaku Reklamasi Danau Singkarak Ditindak, Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku

Supervisi KPK RI

Dilansir TribunPadang.com, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Yudiawan menegaskan terduga pelaku reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, masalah danau sesuai dengan Perpres No 60 tahun 2021 itu milik negara. 

"Kalau sampai hilang atau direklamasi dan danau tertutup, akan merugikan rakyat juga," ungkap Yudiawan di Padang, Jumat (28/1/2022).

Yudiawan mengatakan sanksi tidak melihat personalnya, yang dilihat danau ada yang mereklamasi.

Maka siapapun yang melakukan reklamasi itu harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku dari administratif sampai pidana. 

"Siapapun itu, bukan hanya yang dikabupaten saja, warga di sekitar juga diimbau tidak melakukan itu," ujar Yudiawan.

Terkait indikasi korupsi dalam reklamasi Danau Singkarak, Yudiawan menjelaskan korupsi itu apabila menggunakan keuangan negara dalam kegiatan.

Baca juga: Reklamasi Danau Singkarak Dihentikan, Bupati Solok, Epyardi Asda Tegaskan Ikuti Saja

Makanya KPK sebagai salah satu bidang pencegahan, yaitu dalam hal manajemen aset, harus memastikan aset negara itu tidak boleh berpindah pada pihak ketiga. 

Kata dia, aset negara harus dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan rakyat.

"Melihat kasus ini, persentase korupsi belum kita hitung. Walhi menyebut Rp3,3 Miliar, nanti akan kita cek dulu jika ada kerugian negara. Kerugian negara itu dihitung auditor atau instansi berwenang," jelas Yudiawan.

Yudiawan mengungkap alasan kasus reklamasi Danau Singkarak hanya dikenai sanksi administratif.

Kata dia, tidak semua langsung penindakan, program KPK harus dilakukan pecegahan dahulu sesuai amanat UU.

"Kalau soal penyalahgunaan wewenang, kalau itu masih diselidiki dulu, tidak serta merta penyalahgunaan tapi yang jelas pemanfaatan danau harus sesuai peruntukkan," imbuh Yudiawan.

Tanggapan Bupati Epyardi Asda

Dilansir TribunPadang.com, menyusul keputusan Reklamasi Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat untuk dihentikan, sempat ditanggapi Bupati Solok Epyardi Asda, Jumat (28/1/2022).

"Apapun yang diputuskan, kita ikut saja. Kita sebagai pemerintah daerah ikut saja, walaupun niat kita hanya untuk membantu pengembangan wisata di daerah kita," ujar Epyardi Asda.

Namun, ada keraguan yang dirasakan Epyardi Asda. Ia mempertanyakan kenapa yang diminta dihentikan hanya di tempat tertentu saja.

"Masyarakat kok enggak, menurut saya itu harus adil semua, siapa saja yang melakukan apakah itu personel ataupun perusahaan, itu dilakukan penindakan semua."

"Tapi lihat saja nanti. Kami siap melaksanakan apapun perintah mereka," tegas Epyardi Asda.

Epyardi Asda menuturkan, pihak manapun serta punya siapapun itu Pemda siap untuk menertibkan semua.

"Walaupun punya saya, anak saya, siapapun, karena itu perintah dari atasan, kita laksanakan semua," sambung Epyardi Asda.

Sampai saat ini, lanjutnya reklamasi itu sudah diberhentikan selama dua minggu, hanya saja Pemda diminta untuk mengembalikan seperti sebelumnya 

"Kami kembalikan. Kami siap melaksanakan perintah apapun itu," tukas Epyardi Asda.

Terkait menghambat potensi pariwisata, Epyardi Asda tidak ingin berkomentar.

Epyardi Asda mengajak semua pihak lihat langsung ke Danau Singkarak apa yang dilakukan perusahaan dan bagaimana tanggapan masyarakat, lalu dirobohkan semua, kemudian nilai bersama-sama. 

"Jadi kami siap, bukan hanya menghentikan, tapi juga mengembalikan seperti semula," tutup Epyardi Asda.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmoran, dan Bupati Solok, Epyardi Asda pada Jumat (28/1/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Budi Situmoran, dan Bupati Solok, Epyardi Asda pada Jumat (28/1/2022). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

Terkait Reklamasi Danau Singkarak

 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang saat ditemui, Jumat (28/1/2022).
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang saat ditemui, Jumat (28/1/2022). (TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA)

Baca juga: Terkait Reklamasi Danau Singkarak, Pemprov Sumbar Sudah Tiga Kali Surati Bupati Solok

Pemprov Surati Bupati Solok

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sudah tiga kali menyurati Bupati Solok terkait Reklamasi Danau Singkarak.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri mengatakan Pemprov tidak memberi izin terkait penimbunan atau reklamasi di kawasan Danau Singkarak.

"Pemerintah Provinsi tidak ada memberi izin tentang kegiatan itu. Mengeluarkan surat peringatan (iya), masalah ini sudah ada sejak 2016," kata Hansastri saat ditemui, Selasa (25/1/2022).

Kemudian, kata Hansastri, ada informasi atau laporan kepada pemerintah provinsi, ketika itu Gubernur sudah menyurati Bupati Solok 2016 untuk menghentikan.

Lalu oleh bupati waktu itu masih dijabat Gusmal, sudah menindaklanjuti di lapangan dengan pemasangan plang pelarangan melakukan pembangunan. 

"Itu kan sempat terhenti, akhir tahun kemarin masuk lagi laporan dari masyarakat," ungkap Hansastri.

Pemerintah Provinsi, dalam hal ini gubernur sudah menyurati untuk menghentikan aktivitas itu pada 13 Desember 2021. 

Karena aktivitas itu masih berlanjut, Gubernur Sumbar Mahyeldi kembali menyurati pada pertengahan Januari 2022 ini untuk memperingatkan agar kegiatan itu dihentikan.

"Sekarang, belum ada informasi lebih lanjut," tambah Hansastri.

Terkait kunjungan KPK RI, Hansastri mengungkapkan, KPK meminta informasi kepada gubernur mengenai apa yang sudah dilakukan oleh Pemprov. 

"Kita sudah jelaskan. KPK sudah mengapresiasi Pemprov, kita sudah melakukan langkah sesuai kewenangan dari 2016 sampai sekarang," jelas Hansastri.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri (ISTIMEWA/DOK.DISKOMINFOTIK SUMBAR)

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Reklamasi di Danau Singkarak, Tim KPK Kunjungi Sumbar, Gubernur: Panduan Kegiatan

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved