Tim Klewang Polresta Padang Berhasil Tangkap Residivis Curanmor, DPO Sejak Tahun 2019
Sudah 2 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Tim Klewang Polresta Pa
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sudah 2 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Tim Klewang Polresta Padang.
Kejadian tindak pidana pencurian sepeda motor ini dilaporkan oleh Hamid Hasan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/859/K/XII/2019/SPKT UNIT I, tanggal 18 Desember.
Baca juga: Perempuan yang Bobol Kotak Amal di Masjid Polresta Padang, Terungkap Pelaku Beli Tas di Pasar Raya
Baca juga: Seorang Perempuan Nekat Bobol Kotak Amal di Masjid Kantor Polresta Padang, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang ini bernama Ash Shaubil Haqqy panggilan Agi (18) warga Jalan Kubu Dalam Rt 03/Rw 01, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan bahwa pelaku masuk daftar pencarian orang sejak 11 Januari 2020 yang lalu.
"Kronologis kejadiannya bermula pada Jumat (6/9/2019) yang lalu sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kompol Rico Fernanda, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Warga Padang Utara Diduga Melakukan Pencurian
Baca juga: Over Target Ajakan Vaksinasi, Satlantas Polresta Padang Raih Penghargaan dari Ditlantas Polda Sumbar
Ia mengatakan, tindak pidana pencurian ini terjadi di Simpang Balai Baru No 63, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.
"Pelaku ini tidak sendirian, tapi bersama-sama dengan temannya yang telah lebih dahulu diamankan dan sedang menjalani masa hukuman," katanya.
Baca juga: Polresta Padang Tetapkan 3 Orang sebagai Tersangka Terkait Dugaan Pencabulan 2 Bocah di Padang
Baca juga: Polresta Padang Pajang Foto 3 Buronan: Kasus Perampokan di Kuranji, Sempat Jadi PR Bagi Tim Klewang
Pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian bersama dengan panggilan Dika dan Yoga alias Abel. "Kedua pelaku ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Padang," katanya.
Ia mengatakan, para pelaku ini mengambil sepeda motor yang berada di parkiran studio foto milik korban atau pelapor.
"Pelaku bernama Dika yang merusak kunci sepeda motor, pelaku Agi (18) yang membawa sepeda motor hasil curian," katanya.
Baca juga: Polresta Padang Tangkap Pelaku Diduga Menyimpan Sabu dalam Dompet di Kecamatan Padang Timur
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku yang Mengambil Paksa HP Seorang Pemuda di Padang
Sedangkan panggilan Yoga alias Abel yang melihat keadaan sekitar tempat kejadian pada saat panggilan Dika dan Agi mengambil sepeda motor.
"Kita berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIB," kata dia.
Kompol Rico Fernanda mengatakan bahwa pelaku juga merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama.
Baca juga: Tim Klewang Polresta Padang Tangkap Pelaku Perampasan HP saat Berada di Dalam Kamar Hotel
Baca juga: Polresta Padang Musnahkan Zat Terlarang, yang Racuni Generasi Muda: Wali Kota Ucapkan Terima Kasih
Pelaku bernama Agi (18) yang telah DPO diamankan setelah pihaknya mendapat informasi keberadaannya dari masyarakat.