Polresta Padang Musnahkan Zat Terlarang, yang Racuni Generasi Muda: Wali Kota Ucapkan Terima Kasih
Polresta Padang memusnahkan sebanyak 28 paket besar narkoba jenis ganja dengan cara dibakar di halaman kantor, Jumat (8/10/2021).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang memusnahkan sebanyak 28 paket besar narkoba jenis ganja, yang tiada lain zat terlarang lewat cara dibakar di halaman kantor, Jumat (8/10/2021).
Pantauan TribunPadang.com, terlihat kegiatan ini dihadiri oleh Kapolresta Padang, para kasat, dan kapolsek sejajaran.
Selain itu juga dihadiri oleh Wali kota Padang, Dandim 0312 Padang, MUI Padang, LKAAM, dan tokoh masyarakat lainnya.
Proses pemusnahan ini juga disaksikan langsung para pelaku sebanyak empat orang menggunakan baju tahanan.
Ganja kering ini dibakar dalam sebuah tong yang sudah disiapkan dan selanjutnya dibakar bersama-sama.
Wali kota Padang, Hendri Septa, mengucapkan terima kasih telah mengungkap peredaran narkoba di Kota Padang.
"Saya dapat informasi kalau barang bukti diduga narkoba ini dibawa dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara.
Lalu masuknya ke Sumbar dengan liku-liku, tapi Allah SWT tidak mengizinkannya, sehingga dapat diamankan," kata Hendri Septa.
Hendri Septa mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan kegiatan atau peredaran barang haram ini.
Ia khawatir peredaran ini dapat menghabisi masa depan anak-anak nantinya.
"Mungkin yang disita 28 paket besar ganja kering, ini baru yang tertangkap. Hal yang belum tertangkapnya masih banyak lagi," kata Hendri Septa.
Baca juga: Polresta Padang Musnahkan Narkoba Jenis Ganja, 4 Tersangka Turut Dihadirkan
Hendri Septa meminta, agar para orang tua menjaga anaknya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
"Awasi terus, berangkat sekolah dengan siapa dan berteman dengan siapa. Jangan sampai mereka mengenal barang terlarang ini sehingga menjadi pengguna," kata Hendri Septa.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan barang bukti ini didapati dari pengungkapan narkoba dari empat orang pelaku berinisial AS, AI, F, dan A.
Kata dia, pengendali dari peredaran narkoba ini ada dua pelaku yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Padang F dan A.