UMP Sumbar

Upah Minimum Provinsi Sumbar Ditetapkan Sebesar Rp 2,512 Juta, Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2022

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.512.539.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Bangka Pos
Ilustrasi: Upah Minimum Provinsi (UMP) 

Ida Fauziyah mengatakan upah minimum Tahun 2022 mendatang akan ditetapkan para gubernur seluruh Indonesia nantinya.

“Dikarenakan tanggal 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November 2021,” kata Menaker RI, Ida Fauziyah pada Selasa (16/11/2021).

Hal ini juga telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum tahun 2022 kepada seluruh gubernur.

Ida mengatakan pihaknya di Kemnaker telah menyampaikan data-data yang bersumber dari BPS dalam penetapan upah minimum kepada seluruh gubernur.

Dengan demikian seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai ketentuan dan sekaligus mencermati kondisi di daerahnya berdasarkan indikator makro daerahnya.

Baca juga: Apa Syarat Pekerja yang Menerima Bantuan Subsidi Gaji? Ada 7 Kriteria Berdasarkan Permenaker

Baca juga: Bantu Pemerintah Cegah & Tanggulangi Covid-19 PT Semen Padang Raih Penghargaan Platinum dari Menaker

“Hal tersebut dikarenakan data BPS yang kami sampaikan memuat data-data ekonomi dan ketenagakerjaan dari mulai pertumbuhan ekonomi, inflasi, garis kemiskinan, hingga pengangguran terbuka,” ujarnya.

Menaker Ida mengatakan semangat dari formula upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 atau Omnibus law adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.

Menurutnya keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Ia mencontohkan, misalnya terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai upah minimum hampir 2 kali dari kota.

Terdapat kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi.

“Apabila kita mencermati upah minimum yang ada saat ini tidak memiliki korelasi sama sekali dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat penganggurannya,” ujarnya.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Karyawan Swasta Gelombang 2 Cair? Menaker: Awal November 2020 Ditransfer

Berdasarkan UU Cipta Kerja, saat ini sudah tidak ada lagi penangguhan UM, sehingga seluruh perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum tahun 2022 atau sebesar UMS yang masih berlaku.

Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana.(TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker: Upah Minimum Tahun 2022 Akan Ditetapkan Para Gubernur Paling Lambat 21 November 2021

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved