Kapan Subsidi Gaji Karyawan Swasta Gelombang 2 Cair? Menaker: Awal November 2020 Ditransfer
Kapan subsidi gaji karyawan swasta gelombang 2 atau tahap kedua cair? Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kan ditranfer ke rekening.
TRIBUNPADANG.COM - Kapan subsidi gaji karyawan swasta gelombang 2 atau tahap kedua cair?
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, bantuan langsung tunai (BLT) tersebut akan ditranfer ke rekening awal bulan November 2020.
Bagi pekerja yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut.
Subsidi gaji untuk karyawan ini diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.
Baca juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Simak Bocoran hingga Alasan Tak Kunjung Terima BLT
Diketahui, setelah diadakan evaluasi pada akhir Oktober 2020, direncanakan subsidi gaji gelombang 2 akan disalurkan.
Informasi seputar penyaluran subsidi gaji gelombang kedua ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menaker memastikan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dimulai awal November 2020.
"Insya Allah semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi. Dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Diharapkan, program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Baca juga: E-Sensus Pedagang Pasar Tradisional Kota Padang, Wali Kota Mahyeldi: Ada Bantuan Subsidi Modal
Sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada 19 Oktober 2020, total bantuan subsidi gaji/upah yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.
Sisa dana dari program subsidi gaji tersebut nantinya akan dikembalikan ke Bendahara Negara.
Kemudian, dari Bendahara Negara akan menyalurkan sisa dana tersebut kepada Kemendikbud dan Kementerian Agama, untuk diberikan kepada para guru honorer dan guru agama dengan program yang sama yaitu subsidi gaji.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.