Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Simak Bocoran hingga Alasan Tak Kunjung Terima BLT

Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Simak Bocoran hingga Alasan Tak Kunjung Terima BLT

Editor: afrizal
(Tribunnews/Jeprima)
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPADANG.COM- Bila tak ada perubahan, jadwal pencairan subsidi gaji / upah dilakukan sebelum November.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menuturkan pihaknya berencana sebelum November 2020 BLT gelombang kedua ini sudah cair.

Saat ini, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah.

Penyebabnya adalah persyaratan yang belum terpenuhi.

Baca juga: Terungkap Tidak Semua UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Berikut Ini Alasannya

Baca juga: Update Sebaran 10.957 Kasus Covid-19 di Sumbar, 480 Dirawat, 4.062 Isolasi Mandiri dan 5.864 Sembuh

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan secara simbolis di Pekalongan, Minggu (18/10/2020).

Ia menambahkan, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Perusahaan diminta untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.

Menurut Ida terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah.

Seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved