UMP Sumbar
Upah Minimum Provinsi Sumbar Ditetapkan Sebesar Rp 2,512 Juta, Berlaku 1 Januari - 31 Desember 2022
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.512.539.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp2.512.539.
Upah minimum provinsi itu berdasarkan SK Gubernur Sumbar Nomor 562-888-2021.
SK Gubernur terhadap UMP 2022 itu mulai berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2022 sebesar Rp 2.512.539," kata Mahyeldi dalam SK, yang dikutip TribunPadang.com pada Jumat (19/11/2021).
Penyesuaian nilai UMP itu dihitung dan ditetapkan berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yang disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan.
"Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP Tahun 2022," sambung Mahyeldi.
Dalam SK tersebut ia juga menyampaikan, besaran UMP dikecualikan untuk usaha mikro dan usaha kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia menegaskan perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang ditetapkan dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
Upah Minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan tidak tetap / kesejahteraan yang selama ini diberikan oleh perusahaan, tetap diberikan kepada pekerja/buruh," ujar Mahyeldi.
Batas Waktu 21 November 2021
Dilansir TribunPadang.com, Para gubernur se-Indonesia harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021 mendatang.
Selain itu, penetapkan UMK atau upah minimum kota / kabupaten, harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021 dan dilakukan setelah penetapan UMP.
Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) da Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa (16/11/2021), terkait upah minimum provinsi dan upah minimum Tahun 2022 mendatang.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Menaker Ida Fauziyah: Jumlah Pekerja Informal Naik Hampir 60 Persen