KSPSI sebut Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2022 akan Naik 1,58 Persen

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2022 akan naik sebesa

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Bangka Pos
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) menyebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2022 akan naik sebesar 1,58 persen.

Wakil Ketua KSPSI Sumbar Armiati mengatakan, kenaikan upah minimum tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Gubernur Harus Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2022 Paling Lambat 21 November, Menaker: UMK Susul UMP

Baca juga: Jawaban Tema 6 Kelas 6: Jadi Aktivis Peduli Lingkungan, Bocah Ini Kumpulkan 650 Kg Koran Bekas

"Walaupun sudah ada angka nominal UMP 2022 yg direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, kewenangan mutlak ada pada Gubernur," kata Armiati, Rabu (17/11/2021).

Armiati berharap UMP 2022 bisa ditetapkan lebih tinggi dari rekomendasi yg diberikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

Mengingat pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat pada triwulan terakhir berada pada angka 3,75 persen, lebih tinggi dari kenaikan yg direkomendasikan Dewan Pengupahan sebesar 1,58 persen.

Baca juga: KSPSI Sumbar Harap Ada Kenaikan Signifikan UMP di Tahun 2022

Baca juga: Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2022 se Sumbar Mengacu kepada UMP

Ia menegaskan, penetapan upah tersebut sudah diatur sedemikian rupa sehingga KSPSI tidak bisa berbuat apa-apa hanya tinggal memasukan angka maka hasilnya langsung keluar.

Menurutnya, serikat pekerja sudah tidak bisa bergerak lagi walaupun ada kenaikan dari tahun lalu tapi belum sesuai dengan harapan.

Baca juga: Disnaketrans Sumbar Pastikan UMP Sumbar 2022 Naik, Diumumkan Paling Lambat 21 November 

Baca juga: Jadwal Peparnas Papua 2021: Tim Sepak Bola Papua Jumpa Jabar, Selengkapnya Pertandingan Hari Ini

"Namun jika Gubernur Sumbar merasa masih perlu pertimbangan maka kita sangat berharap."

"Dewan pengupahan punya tugas dan fungsi hanya sebagai pembahas dan mengusulkan, keputusan tetap ditangan Gubernur, kita serikat pekerja masih berdoa dan berharap ada kebijakan dari Bapak Gubernur," tutur Armiati.

Batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi yaitu 21 November 2021.

Baca juga: Apa Kesulitan yang Kamu Gadapi Saat Melakukan Push Up, Pull Up, Sit Up dan Vertical Jump ?

Baca juga: JAWABAN Tematik Apa Tujuan Gajah Mada Mengucapkan Sumpah Palapa?

Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar sudah membahas dan merekomendasikan UMP 2022, sesuai aturan yg berlaku.

Di sisi lain, Ketua DPD Konfederasi SPSI Provinsi Sumatera Barat Arsukman Edi juga memberikan pandangannya tentang keberadaan Dewan Pengupahan.

Dimana menurutnya, Dewan Pengupahan terkesan tidak berfungsi dan tidak perlu ada lagi kalau hanya sekadar diberikan tanggung jawab tetapi tidak diberikan kewenangan karena sudah ada ketetapan dan ketentuan dari pusat (rumus sudah ada, data sudah BPS).

Baca juga: Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 113 114 115: Apakah Gambar Menunjukkan Keadaan Masyarakat Sejahtera?

Baca juga: Stadion Sungai Sariak Padang Pariaman & GOR H Agus Salim Padang, Tuan Rumah 8 Besar Liga 3 Sumbar

"Kan tinggal memasukkan data saja ke rumus yang sudah di tetapkan untuk menetapkan UMP di masing-masing provinsi."

"Kalau sudah demikian tetapkan saja secara nasional oleh pemerintah pusat, toh rumus sama data sudah ada dan tanda tangan saja oleh presiden atau menterinya," jelas Arsukman Edi.

Kalau seperti sekarang, lanjutnya, terkesan kewenangan ada di pusat sementara tanggung jawab diserahkan ke daerah.

Baca juga: JAWABAN Bacaan di Atas antara Judul dan Isi Bacaan Tidak Sesuai? Apa Judul yang Menurutmu Sesuai?

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 106 107 108 109 111: Apa Isi Setiap Reklame pada Gambar

Baca juga: Tundukan Semen Padang FC di Laga Penentu, Pemain PSMS Medan: Instruksi Pelatih yang Berjalan Baik

"Hal itu sama artinya dengan berani berbuat tapi tidak berani bertanggung jawab."

"Dewan pengupahan sekarang tidak ubahnya seperti robot, apa yang diperintahkan itulah yang dikerjakan sementara anggota dewan pengupahan itu adalah manusia," tegasnya.

Ia menyimpulkan, Dewan Pengupahan tidak efektif lagi keberadaannya dengan keluarnya PP 36 tahun 2001. (*)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved