Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor, Suryawan: Antusias Masyarakat Padang Pariaman Sangat Tinggi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan membebaskan denda kendaraan bermotor
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan keringanan kepada wajib pajak dengan membebaskan denda kendaraan bermotor.
Pembebasan denda tersebut diketahui mulai diberlakukan sejak Jumat (15/10/2021) hingga Senin (15/12/2021) mendatang.
Berkenaan dengan keringanan sanksi tersebut, masyarakat Padang Pariaman antusias dengan program tersebut.
Baca juga: Jelang Visitasi KI Sumbar, PPID Kota Pariaman Lakukan Persiapan
Baca juga: Bupati Suhatri Bur sebut Pilwana Serentak di 29 Nagari di Padang Pariaman Berjalan Lancar dan Sukses
"Antusias masyarakat sangat tinggi, hal ini terlihat semenjak diberlakukan penghapusan denda pajak bermotor oleh pemerintah Provinsi," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Satu Atap (Samsat) Padang Pariaman, Suryawan, Selasa (2/11/2021).
Antusias masyarakat kata Suryawan dengan program tersebut terbukti dengan peningkatan kunjungan ke Samsat Padang Pariaman.
Baca juga: Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang Pariaman, BKSDA Sumbar Rinci Pelaku dan Barang Bukti
Baca juga: Kabupaten Padang Pariaman Baralek Gadang, 29 Nagari Helat Pilwana Serentak
"Saat ini diperkirakan sampai 160 kendaraan yang meminta pelayanan ke Samsat Padang Pariaman dalam satu hari, yang pada hari biasanya hanya 100 paling banyak," kata dia lagi.
Lebih lanjut kata dia, pemberian pembebasan denda pajak tersebut bertujuan untuk meringankan wajib pajak, dikarenakan Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat.
Baca juga: 18 Desa di Kota Pariaman akan Laksanakan, Pemilihan Kepala Desa Serentak Februari 2022 Mendatang
Baca juga: DPRD Kota Pariaman Terima Kunjungan, Tim Pansus Perubahan Perda Pilkades DPRD Deli Serdang
Suryawan menambahkan, penghapusan ini juga bertujuan untuk mendorong wajib pajak terutama pemilik kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraannya yang telah jatuh tempo.
Kemudian ia menjelaskan mengenai keringanan sanksi administratif yang diterima masyarakat.
"Sanksi administratif yang dihapus diantaranya denda yang dikenakan terhadap keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. Kemudian, gratis BBNKB II Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan mutasi dalam dan luar Provinsi Sumbar," katanya.
Baca juga: Kreatifitas Pemuda Kota Pariaman, Produksi Alat Musik Tiup Tradisional dengan Motif Tabuik
Baca juga: Nelayan Pariaman Sewakan Jasa Antar Spot Mancing, Wali Kota Genius Umar: Turut Bantu Promosi Wisata
Ia berharap dengan memberikan pemutihan, denda itu diharapkan pemilik kendaraan bermotor kembali membayar pajak.
Kemudian untuk pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri, juga dapat melakukan balik nama.
“Untuk bea balik nama juga kita bebaskan, baik untuk plat nomor Sumbar maupun dari luar Sumbar, seperti dari plat B ke BA," katanya.
Baca juga: Meningkatkan Capaian Vaksinasi Kelompok Lansia di Kota Pariaman, Ini yang Dilakukan Dinas Kesehatan
Baca juga: Heboh Postingan Soal Pelajar di Pariaman Diduga LGBT, Handrizal: Sudah Tidak Valid Informasi Itu
Kemudian ia mengimbau masyarakat yang masih belum membayarkan pajak kendaraan bermotornya, agar segera membayar sebelum waktunya habis
Karena kata dia, dengan pemutihan ini tentu akan sangat meringankan masyarakat.
"Saat ini masih ada waktu untuk masyarakat untuk membayar sebelum tanggal 15 Desember mendatang," katanya. (*)