Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi di Padang Pariaman, BKSDA Sumbar Rinci Pelaku dan Barang Bukti

Warga Kota Padang ditangkap petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dalam dugaan melakukan perdagangan satwa dilindu

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Ist/Dok. BKSDA Sumbar
Barang bukti diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa liar saat diamankan petugas BKSDA, Minggu (31/10/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Warga Kota Padang ditangkap petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dalam dugaan melakukan perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui pelaku berinisial RP (24) warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Inisial RP (24) ditangkap petugas BKSDA Sumbar -- di depan Puskesmas Kayu Tanam, kecamatan 2x11 Kayu Tanam -- Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumbar.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan terduga pelaku berinisial RP (24) ditangkap pihaknya sekitar pukul 19.00 WIB pada Minggu (31/10/2021) kemarin.

"Pelaku tertangkap tangan diduga memperdagangkan satwa jenis owa ungko (hylobates agilis) di Kabupaten Padang Pariaman," kata Ardi Andono, Senin (1/11/2021).

Kata dia, inisial RP (24) ditangkap, karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi jenis anak Owa Ungko.

"Terduga pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa, yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit".

"Tubuh atau bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar wilayah Indonesia," kata Ardi Andono.

Baca juga: Warga dan Petugas BKSDA Sumbar Usir Harimau Sumatera di Solok Selatan, Dikabarkan Terkam Anak Sapi

Barang bukti diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa liar saat diamankan petugas BKSDA, Minggu  (31/10/2021).
Barang bukti diduga melakukan tindak pidana perdagangan satwa liar saat diamankan petugas BKSDA, Minggu (31/10/2021). (Ist/Dok. BKSDA Sumbar)

Baca juga: BERITA POPULER Sumbar Sepekan : Tes PCR Turun Harga, dan Penjahat di Kuranji Bawa Barang Berharga

Ardi Andono menjelaskan, hal itu diatur dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Barang bukti yang diamakan dari pelaku terdiri dari 1 ekor anak owa ungko dalam keadaan hidup, 2 kepala kijang, dan 1 kepala rusa yang telah diawetkan," kata Ardi Andono.

Dikatakannya untuk saat ini, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik  Polda Sumbar untuk dapat diproses lebih lanjut.

Ardi Andono mengimbau, agar masyarakat tidak menjual dan membeli satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

"Menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, namun bisa diarahkan membantu pelestariannya di alam liar," kata Ardi Andono.

Ardi Andono berharap masyarakat dapat membiarkan satwa liar hidup di alam dan berkembang biak sebagaimana mestinya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved