Naik Pesawat Wajib Pakai PCR, Wagub Audy: dari Dulu Sumbar Sudah Pakai PCR bukan Antigen
Pemerintah mewajibkan hasil tes PCR negatif sebagai syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah mewajibkan hasil tes PCR negatif sebagai syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat.
Menurut Wakil Gubernur Sumbar Audy, langkah tersebut merupakan bagian dari antisipasi terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19.
"Itu sudah ada ketetapan dari pemerintah, saya rasa kita sudah harus mengikuti aturannya," kata Audy, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Wagub Sumbar Audy Joinaldy Semangati para Atlet yang Bertarung di PON Papua 2021
Baca juga: Wagub Audy Joinaldy Apresiasi Perjuangan Dion Saputra Atlet Muaythai di PON Papua 2021
Baca juga: PON XX Papua 2021 - Wagub Sumbar Audy Joinaldy Minta Atlet, Hormati dan Hargai Adat Budaya Papua
Audy menyebut tidak ada perubahan sebenarnya untuk Sumbar mengenai persyaratan dalam aturan perjalanan ini.
Sehingga menurut Audy tidak ada hal khusus yang dipersiapkan.
"Kalau masalah PCR, dari dulu kita sudah pakai PCR, bukan antigen, jadi sama saja, tidak ada yang berubah," tutur Audy.
Baca juga: Wagub Audy Joinaldy: Sumbar Dukung Pembangunan Jalan Tol, Warga Khawatir Ganti Rugi Lahan Terlambat
Baca juga: Nasrul Abit Dalam Kenangan Wagub Sumbar Audy Joinaldy, Banyak Memberi Masukan dan Nasihat
Baca juga: Puan Maharani Pakai Baju Adat Bundo Kanduang, Wagub Sumbar Audy Joinaldy: Itu Luar Biasa
Diketahui, pada periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021 kali ini, pemerintah kembali menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satu aturan yang dilakukan penyesuaian adalah syarat perjalanan udara domestik.
Baca juga: PPKM Darurat di Tiga Daerah Sumatera Barat Diperpanjang atau Tidak, Ini Kata Wagub Audy Joinaldy
Sepanjang dua pekan ke depan, pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Pelaku perjalanan penerbangan domestik hanya diperbolehkan tes RT-PCR. (*)