Kota Pariaman Terapkan PPKM Level II, Wako Genius Umar: Penanganan Covid-19 Sudah Lebih Baik
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, Kota Pariaman saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
Laporan wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, Kota Pariaman saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Itu artinya, Kota Pariaman mengalami penurunan level pada penerapan PPKM, yang sebelumnya berada di level 3.
Berkenaan dengan hal tersebut, Wali Kota Pariaman Genius Umar menanggapi turunnya level PPKM di daerahnya.
"Kota Pariaman saat ini berada di level 2, itu artinya Pariaman sudah lebih baik dalam penanganan Covid-19," ujar Genius Umar menjawab wartawan, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Wako Pariaman Genius Umar Terus Melakukan Percepatan Vaksinasi, Pelajar 12 Tahun Wajib Vaksin
Baca juga: Kunjungi Kementerian PUPR, Wako Pariaman Genius Umar Paparkan Proposal Pembangunan Water Front City
Ia menyatakan bahwa di Kota Pariaman trennya semakin mambaik, dengan drastisnya penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19.
"Di desa/kelurahan sudah banyak yang hijau," imbuh Genius.
Diketahui bahwa total desa/ kelurahan di Kota Pariaman ialah sebanyak 71 desa/ kelurahan.
Berdasarkan peta zonasi Covid-19 yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Kota Pariaman periode 11-18 September 2021, sebanyak 62 desa/ kelurahan berstatus hijau, artinya selama sepekan, tiada kasus terkonfirmasi dari semua daerah tersebut.
Baca juga: Wako Pariaman Genius Umar Minta Bantuan Pembangunan RTLH ke Kementerian PUPR
Baca juga: 2 Warga Agam Ditangkap Tim Mata Elang Polres Pariaman, Pengedar dan Pembeli Narkoba Jenis Sabu
Sedangkan, 9 desa/ kelurahan lainnya berwarna kuning, yang berarti masih terdapat kasus di 1-2 rumah dalam 7 hari terakhir.
Jadi, secara keseluruhan, di desa/ kelurahan yang ada di Kota Pariaman, tiada satupun diantaranya yang berstatus oranye dan merah.
Sementara itu, diketahui berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, Kota Pariaman adalah satu dari 14 kabupaten/ kota di Provinsi Sumatera Barat yang menerapkan PPKM Level 2.
Baca juga: Tradisi Basapa di Ulakan Kabupaten Padang Pariaman, Omzet Pedagang Kuliner Tradisional Jadi Meroket
Baca juga: Datang dari DKI Jakarta, Perantau Asal Tanah Datar Ikuti Tradisi Basapa ke Ulakan, Padang Pariaman
Adapun daerah lain yang termasuk di Level 2 ialah Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, dan Kota Payakumbuh.
Sementara itu, 4 daerah lainnya yakni Kabupaten Pasaman, Kota Solok, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi menerapkan PPKM Level 3.
Dan terakhir, satu-satunya daerah yang mesti menerapkan PPKM Level 4 di Sumbar ialah Kota Padang. (*)