BKSDA Sumbar Lepasliarkan 2 Burung Brontok Bersama Kapolres Agam
BKSDA Sumbar bersama Polres Agam lepasliarkan 2 ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus) di habitat asalnya, Rabu (8/9/20
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - BKSDA Sumbar bersama Polres Agam lepasliarkan 2 ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus) di habitat asalnya, Rabu (8/9/2021).
Burung langka dan dilindungi ini dilepasliarkan di lokasi ekosistem mangrove Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumbar.
Saat lepasliar, juga dihadiri oleh Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Kasatpolair Polres Agam AKP Martono, Wali Nagari Tiku V Jorong Mardios, dan tim BKSDA Resor Agam.
Baca juga: Dua Elang Brontok yang Terluka, Diselamatkan Anggota Satpol Air Polres Agam: BKSDA Berikan Apresiasi
Baca juga: Trenggiling yang Ditemukan Warga Padang Diserahkan ke BKSDA Sumbar, Ada Sisik yang Terlepas
"Tadi kita lepaskan bersama-sama, kita saksikan secara bersama burung elang itu terbang kembali ke habitatnya," kata Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra.
Ade mengatakan saat pelepasan yang membuka pintu kandang adalah Kapolres Agam dan Wali Nagari Tiku V Jorong.
"Sebanyak 2 ekor burung elang ini, sebelumbya ditemukan dalam kondisi terluka dan tidak bisa terbang yang tidak jauh dari Mako Satpolair Polres Agam," katanya.
Baca juga: Warga Padang Selamatkan Trenggiling di Koto Tangah, BKSDA: Kita akan Jemput ke Lokasi untuk Evakuasi
Baca juga: Warga Temukan Seekor Trenggiling di Koto Tangah Padang, akan Diserahkan ke BKSDA Sumbar
Sementara itu, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga habitat dan Populasi satwa dilindungi.
Ia berharap, keberadaan satwa burung elang ini tetap terjaga dan bisa berkembang di daerah itu.
"Bagi warga yang menemukan, segera menyerahkan ke Resor KSDA Agam untuk dilepasliar, agar berkembang di daerah kita," kata AKBP Dwi Nur Setiawan.
Baca juga: Kasihan Melihat Satwa Kura-kura Kaki Gajah, Warga Kabupaten Agam Serahkan ke Petugas BKSDA
Baca juga: BKSDA Sumbar Bagikan Tips Mencegah Konflik Manusia dengan Buaya
Ia menyebutkan, bagi warga yang memelihara dan menangkap satwa liar akan dikenakan Undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, sebanyak 2 ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok (nisaetus cirrhatus) diserahkan pihak kepolisian Polres Agam ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam.
Satwa jenis burung elang brontok ini diserahkan oleh Aipda Tri Hariyanto yang merupakan anggota Satpol Air Polres Agam pada Senin (6/9/2021).
Kepala Resor KSDA Agam, Ade Putra, mengatakan 2 ekor burung langka ini awalnya ditemukan beberapa waktu yang lalu dalam kondisi terluka.
Kata dia, burung tersebut dalam kondisi tidak bisa terbang yang lokasinya tidak jauh dari Mako Satpolair Polres Agam di Muaro Putuih, Nagari Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumbar.
Baca juga: Viral Buaya Muncul Lagi di Padang Pariaman, BKSDA Imbau Masyarakat Setempat; Jangan Dekati Lokasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/sebanyak-2-ekor-elangbrontok-dilepasliarkan-oleh.jpg)