BKSDA Sumbar Lepasliarkan 2 Burung Brontok Bersama Kapolres Agam
BKSDA Sumbar bersama Polres Agam lepasliarkan 2 ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok (Nisaetus cirrhatus) di habitat asalnya, Rabu (8/9/20
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Ist Dok KSDA Resor Agam
Sebanyak 2 ekor elang brontok dilepasliarkan oleh KSDA Resor Agam bersama Polres Agam, Rabu (8/9/2021)
"Sebaran elang brontok meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara," lanjutnya.
Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan.
"Sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupum bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/sebanyak-2-ekor-elangbrontok-dilepasliarkan-oleh.jpg)